KPK Dalami Dugaan Abdul Wahid Salurkan Uang Lewat Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah uang yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Tersangka BAG, yang diduga terlibat dalam penyebaran data elektronik ilegal, kini menghadapi serangkaian tuntutan hukum berat. Himawan, juru bicara kepolisian, mengungkapkan bahwa tersangka telah membuat akun di platform disforum.io pada tahun 2021 dengan username TOPI_X, sebelum akhirnya membuat akun baru bernama TOPIAX di Breachforums.ST pada bulan Oktober 2023.
Penyebaran Data ElektronikDalam aksinya, tersangka BAG dilaporkan telah mengunggah data dari 40 sistem elektronik yang tidak hanya berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi juga melibatkan institusi-institusi di luar negeri. Data tersebut meliputi informasi dari salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, serta entitas dari Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hongkong. “Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun Breachforums.ST ini,” jelas Himawan.
Tuntutan Hukum yang BeratTersangka BAG kini dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang perlindungan data pribadi dan undang-undang terkait transaksi elektronik. Ia dikenakan Pasal 67 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, juga terdapat Pasal 46 Ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 Ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut, BAG juga dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Himawan.
Implikasi Hukum dan Keamanan SiberKasus ini menyoroti isu serius terkait keamanan data dan perlindungan informasi di era digital. Penyebaran data sensitif tidak hanya merugikan individu atau institusi yang datanya disebarkan, tetapi juga dapat berdampak luas pada kepercayaan publik terhadap sistem keamanan data negara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan mencegah kasus serupa di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap perlindungan data pribadi mereka serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan.
Kasus ini adalah pengingat pentingnya menjaga keamanan data dalam dunia yang semakin terhubung. Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan pelaku kejahatan siber dapat dihadapkan pada konsekuensi yang serius, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah uang yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 700 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan untuk mengamanka
PERISTIWA
ACEH TAMIANG Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, memimpin gerakan tanam padi perdana pasc
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, mengingatkan para advokat un
NASIONAL
SIMEULUE Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh
PENDIDIKAN
ACEH BESAR Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol Ruddi Setiawan, bersama Ketua Bhayangkari Polda Aceh, Sari Ruddi Setiawan, tiba di Bandara
PEMERINTAHAN
ACEH TAMIANG Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) menyerahkan sebanyak 26 unit hunian sementara (huntara) kepada warga terda
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tiga dekade sejak memulai pengabdian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia, para alumni Angkata
NASIONAL
ACEH TENGGARA Personel Kodim 0108/Aceh Tenggara bersama Yon TP 855/RD mempercepat pembangunan Jembatan Gantung Perintis di Desa Teger Mi
NASIONAL
ACEH BESAR Personel Kodim 0101/Kota Banda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 2,5 hektare di kawasan pegunungan Desa Mureu Buen
HUKUM DAN KRIMINAL