Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," jelas dia.
Kejagung belum mengungkap nilai kerugian negara dalam klaster pengadaan motor listrik tersebut. Anang mengatakan penghitungan kerugian negara masih berlangsung.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus pengadaan motor listrik tersebut merupakan salah satu klaster dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN periode 2025-2026.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melimpahkan sejumlah tersangka dari klaster lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada 29 September 2026.
Mereka yang telah dilimpahkan antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Tiga tersangka lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony.
Dengan penetapan tiga tersangka baru tersebut, penyidikan Kejagung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program MBG masih terus berjalan.
Penghitungan kerugian negara dalam klaster pengadaan motor listrik juga masih dilakukan oleh penyidik.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.