Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka baru tersebut masuk dalam klaster pengadaan motor listrik.
Mereka adalah YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB yang sama-sama menjabat sebagai Direktur PT ASE.
Baca Juga:
Dalam klaster pengadaan motor listrik ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN serta Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun.
"Mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp 1,2 triliun," ungkap Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2026. Selanjutnya, Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026.
Sementara GB ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus 2026, sedangkan AA dan YY ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2026.
Kelima tersangka telah ditahan di lokasi berbeda. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya, Andri Mulyono di Rutan Salemba, YY di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pengadaan tersebut, BGN di bawah kendali Kolonel Cpl Budi Utomo semula berencana membeli 25.644 unit motor listrik.
Namun, jumlah pengadaan kemudian direvisi menjadi 21.000 unit. Dalam pelaksanaannya, hingga Maret 2026, realisasi pengadaan disebut hanya mencapai 2.117 unit.
Anang mengatakan jumlah tersebut tidak sesuai dengan laporan yang dibuat seolah-olah pengadaan telah mencapai sekitar 21.800 unit.
"Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," jelas dia.
Kejagung belum mengungkap nilai kerugian negara dalam klaster pengadaan motor listrik tersebut. Anang mengatakan penghitungan kerugian negara masih berlangsung.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus pengadaan motor listrik tersebut merupakan salah satu klaster dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN periode 2025-2026.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melimpahkan sejumlah tersangka dari klaster lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada 29 September 2026.
Mereka yang telah dilimpahkan antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Tiga tersangka lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony.
Dengan penetapan tiga tersangka baru tersebut, penyidikan Kejagung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program MBG masih terus berjalan.
Penghitungan kerugian negara dalam klaster pengadaan motor listrik juga masih dilakukan oleh penyidik.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.