Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan dari luar negeri pada 2019.
Permohonan tersebut diajukan secara daring melalui layanan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Keterangan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).
Baca Juga:
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan permohonan penyetaraan tersebut kemudian diproses oleh kementerian.
"Pada tanggal 6 Agustus 2019, Pemohon mengajukan permohonan penyetaraan melalui layanan daring, online ya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Gogot dalam persidangan.
Gogot menjelaskan tim penilai Kemendikdasmen melakukan analisis terhadap dokumen pendidikan yang disampaikan dalam permohonan penyetaraan tersebut.
Hasil penilaian menyatakan riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesetaraan dengan jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), khususnya program keahlian akuntansi dan keuangan.
"Dalam analisis penilaian, mata kuliah pada UTS Insearch, Australia, antara lain: Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management disandingkan atau setara dengan struktur pada mata pelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan," kata Gogot.
"Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan," lanjutnya.
Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, menjelaskan Gibran sebelumnya menempuh pendidikan di Orchid Secondary School Singapura pada 2003 hingga 2004.
Menurut Taufiq, riwayat pendidikan tersebut dibuktikan dengan dokumen berupa transkrip nilai atau rapor.
"Ada di jenjang secondary 3 and secondary 4. Kemudian dari sana hasil atau keluaran dari jenjang pendidikan Orchid Secondary School itu adalah GCE O-level certificate, jadi certificate O-level atau ordinary level," ujar Taufiq.
Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, Gibran melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Australia, pada 2005 hingga 2006.
Ia mengikuti program Diploma of Business Studies.
Taufiq mengatakan dokumen yang diterima dalam proses penilaian antara lain certificate of attendance, transkrip nilai, dan surat keterangan enrollment.
"Untuk transkrip nilai dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enrolled juga, apa namanya keterangan enrollment. Kemudian dari situ tentu kami menilai dari sisi mata kuliah-mata kuliah yang diambil selama 2 tahun beliau mengikuti perkuliahan," kata Taufiq.
Dalam persidangan yang sama, Kemendikdasmen juga membantah memberikan usulan atau masukan terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal tersebut mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan keterangan tersebut setelah sebelumnya mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dalam perubahan norma tersebut.
"Begini, mengapa ini saya tanyakan, karena menurut saksi dari KPU, Pak Hasyim, pada waktu kemarin, itu menyampaikan bahwa terjadinya perubahan norma Pasal 18, adanya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu karena salah satunya masukan dari Kementerian Pendidikan. Nah, ini yang kemudian, diapa, diubahlah, atau ditambahkan, disisipkan, bahkan Bawaslu mengatakan kemarin, itu nggak ada itu awalnya pada waktu di, apa, RDP dengan DPR sisipan itu, ya," kata hakim Enny.
"Itu baru muncul pada waktu harmonisasi, itu Bawaslu yang menyampaikan begitu. Nah, ini informasi atau yang disampaikan kesaksian dari Pak Hasyim itu mengatakan ini karena masukan dari kementerian," lanjutnya.
Enny kemudian mempertanyakan alasan norma pengecualian tersebut hanya dicantumkan dalam PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan dalam aturan pencalonan anggota legislatif ataupun kepala daerah.
"Pertanyaan saya, mengapa masukan Kementerian itu hanya untuk Pasal 18 ayat (3) untuk PKPU-nya pilpres, tidak sekaligus untuk PKPU-nya pileg maupun pilkada? Kenapa? Karena toh, sampai hari ini, syarat umumnya pendidikan itu tidak berubah, yaitu tamat SLTA atau sederajat dengan hal itu," kata hakim Enny.
Gogot membantah Kemendikdasmen memberikan masukan atau mengusulkan perubahan norma tersebut.
"Dari Ibu Enny tadi menanyakan terkait dengan masukan dari Kementerian. Kami terus terang tidak ada informasi, Bu, bahwa Kementerian Pendidikan Menengah memberikan atau usulan terkait dengan pasal yang ada di PKPU. Ya kami nggak ada informasi itu," kata Gogot.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.
Permohonan tersebut tercatat di MK pada September 2026 dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Data MK mencatat perkara tersebut sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Mereka meminta persoalan tersebut diperiksa melalui persidangan pembuktian.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar pemohon.
Rangkaian persidangan perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian.
MK mencatat sidang pada 30 September 2026 merupakan agenda pembuktian pemohon, sedangkan pada 1 Oktober 2026 digelar pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, MK menjadwalkan sidang untuk mendengarkan keterangan dari Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.
Sementara itu, mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam persidangan karena berkaitan dengan dokumen persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Perdebatan mengenai syarat pendidikan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di MK.
Keputusan akhir berada pada Mahkamah setelah seluruh keterangan dan bukti dalam persidangan dipertimbangkan.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.