BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

Polisi Gianyar Diduga Jual Senpi Ilegal Rp30 Juta, Propam Turun Tangan

Dharma - Sabtu, 03 Oktober 2026 18:55 WIB
Polisi Gianyar Diduga Jual Senpi Ilegal Rp30 Juta, Propam Turun Tangan
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kapolres Gianyar menegaskan akan menindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Gianyar baik disiplin maupun kode etik," tegas Suardita.

Meski demikian, tindakan terhadap anggota tersebut tetap menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian atas dugaan yang sedang didalami.

Hingga kini, Propam Polres Gianyar belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan.

Polisi juga belum memastikan apakah Brigpol I GD WT terbukti terlibat dalam dugaan penjualan senjata api ilegal kepada ARM.

Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan memperoleh hasil.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sarwendah Sebut Anak Enggan Bertemu Ruben Onsu
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Hal yang Dipersoalkan Pelapor soal Dokumen Pendidikan
Oknum Prajurit TNI Diduga Aniaya Lansia hingga Meninggal di Maluku Tengah, Pomdam XV/Pattimura Turun Tangan
Cita-cita Suyudi Pimpin Polri: Korban Datang ke Kantor Polisi Harus Temukan Pertolongan, Bukan Kerumitan
Pengamat Nilai MK Bisa Diskualifikasi Gibran dalam Gugatan Syarat Pendidikan: Sangat Bisa, Berani atau Tidak?
Diduga Gara-gara Uang Lapak, PKL Dikeroyok di Depan Kampus USU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru