BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

Polisi Gianyar Diduga Jual Senpi Ilegal Rp30 Juta, Propam Turun Tangan

Dharma - Sabtu, 03 Oktober 2026 18:55 WIB
Polisi Gianyar Diduga Jual Senpi Ilegal Rp30 Juta, Propam Turun Tangan
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

GIANYAR – Propam Polres Gianyar menyelidiki dugaan keterlibatan seorang anggota polisi dalam kepemilikan dan penjualan senjata api (senpi) ilegal senilai Rp30 juta.

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pria berinisial ARM ditangkap di Denpasar karena diduga menguasai senpi ilegal.

Dalam pemeriksaan, ARM disebut mengaku mendapatkan senjata tersebut dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Gianyar.

Baca Juga:

Anggota yang disebut dalam perkara itu berinisial Brigpol I GD WT.

Ia telah dipanggil Propam Polres Gianyar untuk menjalani pemeriksaan dan saat ini berada dalam pengawasan Propam.

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita mengatakan, Kapolres Gianyar telah memerintahkan Propam untuk menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan anggotanya.

"Kapolres Gianyar sudah memerintahkan Kasi Propam Polres Gianyar untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota dimaksud dan tetap berkoordinasi dengan Polresta Denpasar di mana kasus penemuan senpi tersebut ditangani Sat Reskrim Polresta Denpasar," ujar Suardita, Senin (28/9/2026).

Dugaan keterlibatan anggota Polres Gianyar berawal dari perkara senpi ilegal yang ditangani Polresta Denpasar.

ARM ditangkap terkait penguasaan senjata api ilegal. Dalam pemeriksaan, ARM disebut mengaku memperoleh senjata tersebut dari seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Gianyar.

Senjata api itu disebut dibeli dengan harga sekitar Rp30 juta.

Informasi mengenai dugaan transaksi tersebut kemudian beredar di media sosial.

Polres Gianyar lalu melakukan langkah internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dengan memeriksa anggota yang disebut dalam perkara.

Propam Polres Gianyar juga berkoordinasi dengan Polresta Denpasar karena perkara penemuan senjata api tersebut ditangani Satreskrim Polresta Denpasar.

Brigpol I GD WT telah dipanggil Propam Polres Gianyar untuk dimintai keterangan.

Selama proses penyelidikan berlangsung, yang bersangkutan berada dalam pengawasan Propam.

"Anggota yang diberitakan dengan inisial Brigpol I GD WT, sudah dipanggil oleh Si Propam Polres Gianyar untuk proses penyelidikan dan saat ini dalam pengawasan Propam," jelas Suardita.

Propam masih mendalami dugaan kepemilikan maupun keterkaitan anggota tersebut dengan senjata api ilegal yang ditemukan dalam perkara di Denpasar.

Penyelidikan juga dilakukan untuk menguji keterangan yang menyebut senjata api tersebut berasal dari anggota Polres Gianyar.

Polres Gianyar menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung.

Karena itu, dugaan keterlibatan Brigpol I GD WT belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum penyelidikan dan penanganan perkara menghasilkan kepastian.

Penyidik masih menelusuri hubungan antara anggota yang diperiksa dengan senjata api yang menjadi barang bukti dalam perkara di Polresta Denpasar.

Polres Gianyar memastikan penyelidikan terhadap anggotanya tetap berjalan.

Propam juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk mendapatkan informasi terkait asal-usul senjata api tersebut.

Kapolres Gianyar menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

"Kapolres Gianyar menegaskan akan menindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Gianyar baik disiplin maupun kode etik," tegas Suardita.

Meski demikian, tindakan terhadap anggota tersebut tetap menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian atas dugaan yang sedang didalami.

Hingga kini, Propam Polres Gianyar belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan.

Polisi juga belum memastikan apakah Brigpol I GD WT terbukti terlibat dalam dugaan penjualan senjata api ilegal kepada ARM.

Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan memperoleh hasil.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sarwendah Sebut Anak Enggan Bertemu Ruben Onsu
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Hal yang Dipersoalkan Pelapor soal Dokumen Pendidikan
Oknum Prajurit TNI Diduga Aniaya Lansia hingga Meninggal di Maluku Tengah, Pomdam XV/Pattimura Turun Tangan
Cita-cita Suyudi Pimpin Polri: Korban Datang ke Kantor Polisi Harus Temukan Pertolongan, Bukan Kerumitan
Pengamat Nilai MK Bisa Diskualifikasi Gibran dalam Gugatan Syarat Pendidikan: Sangat Bisa, Berani atau Tidak?
Diduga Gara-gara Uang Lapak, PKL Dikeroyok di Depan Kampus USU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru