Bupati Taufik Panen Perdana Pisang Kepok Abu, Bakal Diusulkan Jadi Varietas Asal Asahan
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
GIANYAR – Propam Polres Gianyar menyelidiki dugaan keterlibatan seorang anggota polisi dalam kepemilikan dan penjualan senjata api (senpi) ilegal senilai Rp30 juta.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pria berinisial ARM ditangkap di Denpasar karena diduga menguasai senpi ilegal.
Dalam pemeriksaan, ARM disebut mengaku mendapatkan senjata tersebut dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Gianyar.Baca Juga:
Anggota yang disebut dalam perkara itu berinisial Brigpol I GD WT.
Ia telah dipanggil Propam Polres Gianyar untuk menjalani pemeriksaan dan saat ini berada dalam pengawasan Propam.
Kasi Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita mengatakan, Kapolres Gianyar telah memerintahkan Propam untuk menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan anggotanya.
"Kapolres Gianyar sudah memerintahkan Kasi Propam Polres Gianyar untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota dimaksud dan tetap berkoordinasi dengan Polresta Denpasar di mana kasus penemuan senpi tersebut ditangani Sat Reskrim Polresta Denpasar," ujar Suardita, Senin (28/9/2026).
Dugaan keterlibatan anggota Polres Gianyar berawal dari perkara senpi ilegal yang ditangani Polresta Denpasar.
ARM ditangkap terkait penguasaan senjata api ilegal. Dalam pemeriksaan, ARM disebut mengaku memperoleh senjata tersebut dari seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Gianyar.
Senjata api itu disebut dibeli dengan harga sekitar Rp30 juta.
Informasi mengenai dugaan transaksi tersebut kemudian beredar di media sosial.
Polres Gianyar lalu melakukan langkah internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dengan memeriksa anggota yang disebut dalam perkara.
Propam Polres Gianyar juga berkoordinasi dengan Polresta Denpasar karena perkara penemuan senjata api tersebut ditangani Satreskrim Polresta Denpasar.
Brigpol I GD WT telah dipanggil Propam Polres Gianyar untuk dimintai keterangan.
Selama proses penyelidikan berlangsung, yang bersangkutan berada dalam pengawasan Propam.
"Anggota yang diberitakan dengan inisial Brigpol I GD WT, sudah dipanggil oleh Si Propam Polres Gianyar untuk proses penyelidikan dan saat ini dalam pengawasan Propam," jelas Suardita.
Propam masih mendalami dugaan kepemilikan maupun keterkaitan anggota tersebut dengan senjata api ilegal yang ditemukan dalam perkara di Denpasar.
Penyelidikan juga dilakukan untuk menguji keterangan yang menyebut senjata api tersebut berasal dari anggota Polres Gianyar.
Polres Gianyar menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung.
Karena itu, dugaan keterlibatan Brigpol I GD WT belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum penyelidikan dan penanganan perkara menghasilkan kepastian.
Penyidik masih menelusuri hubungan antara anggota yang diperiksa dengan senjata api yang menjadi barang bukti dalam perkara di Polresta Denpasar.
Polres Gianyar memastikan penyelidikan terhadap anggotanya tetap berjalan.
Propam juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk mendapatkan informasi terkait asal-usul senjata api tersebut.
Kapolres Gianyar menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
"Kapolres Gianyar menegaskan akan menindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Gianyar baik disiplin maupun kode etik," tegas Suardita.
Meski demikian, tindakan terhadap anggota tersebut tetap menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian atas dugaan yang sedang didalami.
Hingga kini, Propam Polres Gianyar belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan.
Polisi juga belum memastikan apakah Brigpol I GD WT terbukti terlibat dalam dugaan penjualan senjata api ilegal kepada ARM.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan memperoleh hasil.* (km/ad)
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
OlehHerman DirgantaraConstitutional fundamentalists read the Constitution in selective and selfinterested ways. Mary Anne Franks (2019
OPINI
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C. Suhadi mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa persoalan
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait
POLITIK
JAKARTA Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terkait tindak pidana terorisme di enam provinsi. Penangkapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Muhammad Nuh, 51 tahun, tewas dalam k
PERISTIWA
MEDAN PSMS Medan tampil meyakinkan setelah menghancurkan Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanjutan Liga 2. Kemenangan telak tersebut
OLAHRAGA
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL