BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Indra Kenz Disebut Ikut Siapkan Fasilitas Klaster Mewah Lapas Cibinong, Imipas Rekomendasikan Pembebasan Bersyarat Dicabut

Nurul - Senin, 05 Oktober 2026 13:39 WIB
Indra Kenz Disebut Ikut Siapkan Fasilitas Klaster Mewah Lapas Cibinong, Imipas Rekomendasikan Pembebasan Bersyarat Dicabut
Indra Kesuma alias Indra Kenz usai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. (foto: Paris Pernandez/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkap fasilitas di dalam bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibangun melalui swadaya warga binaan.

Salah satu warga binaan yang disebut ikut terlibat dalam menyiapkan fasilitas tersebut adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Hal itu disampaikan Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.

Baca Juga:

Rudi menjelaskan salah satu fasilitas yang menjadi temuan adalah bangunan yang kemudian diubah menjadi guest house.

Bangunan tersebut sebelumnya merupakan kantor yang digunakan sebagai gudang serta kantor sarana asimilasi dan edukasi.

"Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut," ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Namun, Rudi belum menjelaskan secara rinci fasilitas atau barang apa saja yang disiapkan Indra Kenz di lokasi tersebut.

Ia mengatakan keterlibatan Indra dalam fasilitas klaster mewah itu menjadi salah satu bahan evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat yang saat ini dijalani.

Rudi juga mengungkap keberadaan tiga kontainer di kawasan tersebut.

Menurut dia, ketiga kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara, tetapi isi di dalamnya disediakan oleh warga binaan.

"Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujarnya.

Kemen Imipas telah mengeluarkan rekomendasi agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut.

Rudi mengatakan rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk diproses lebih lanjut.

"Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," ujar Rudi.

Sebelumnya, Ditjenpas Jawa Barat juga menyatakan akan mengevaluasi pemberian remisi yang diterima Indra Kenz.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi, Rabu (30/9).

Jika hasil pemeriksaan menemukan pemberian remisi tidak sesuai dengan SOP, remisi tersebut dapat dibatalkan.

Indra Kenz juga dapat ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.

"Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok," ujarnya.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan.

Ia juga wajib mengikuti proses pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Indra sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Binomo.

Dengan adanya temuan terkait fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong, status pembebasan bersyarat Indra Kenz kini menjadi bagian dari evaluasi Kemen Imipas.*(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Imipas Sebut Miras di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Milik Koruptor Jimmy Masrin
Usai Temuan “Kluster Mewah” Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Desak Publis Identitas Pelapor Kamar Mewah Lapas Cibinong, 2 Anggota DPR Ditertawakan Mantan Kaper Ombudsman
Pancasila Pemersatu Bangsa, Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
Usai Klaster Mewah Lapas Cibinong Digusur, Ombudsman Wanti-wanti Kemenimipas: Awas Masalah Hukum Baru
Kemenimipas Akui Ada Warga Binaan yang Tempati Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Siapa Mereka?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru