Pastikan Mutu Alat Operasional, Puslitbang Polri Sisir Pengadaan Barang di Polresta Banda Aceh
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menjadi salah satu satuan kepolisian yang mengikuti penelitian dan evaluasi mutu hasil pengadaan barang dan
PEMERINTAHAN
JAKARTA- Roy Suryo mengkritik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi yang diajukannya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy menilai jawaban jaksa tidak cermat dan terdapat sejumlah kesalahan.
Kritik tersebut disampaikan Roy seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026). Sidang hari itu beragenda mendengarkan tanggapan JPU atas nota perlawanan Roy.
Roy menyoroti penyebutan status hukum dirinya dalam tanggapan JPU. Menurut dia, jaksa masih menyebut dirinya sebagai tersangka, padahal perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan dan dirinya berstatus terdakwa.Baca Juga:
"Kemudian lihat betapa amburadulnya, betapa kacaunya jawaban terhadap nota perlawanan kami," kata Roy di PN Jakarta Timur.
Roy juga mempersoalkan kesalahan nomor perkara yang disebut JPU dalam persidangan. Menurut dia, kesalahan tersebut akhirnya diperbaiki melalui renvoi setelah pembacaan tanggapan selesai.
"Kemudian nomor perkaranya saja salah, dan akhirnya itu di-renvoi. Di-renvoi di saat terakhir, padahal katanya ini sudah sempurna, itu sangat memalukan," ujarnya.
Selain persoalan administratif, Roy menyoroti dimasukkannya percakapan pribadi ke dalam tanggapan JPU. Ia menyebut percakapan tersebut antara dirinya dengan Michael serta Abraham Samad.
"Ini mau menyelundupkan chat-chat pribadi, itu pelanggaran Undang-Undang Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Chat saya sama Pak Michael, kemudian chat saya sama Pak Abraham Samad, itu dimasukkan," kata Roy.
Menurut Roy, percakapan tersebut tidak berkaitan dengan pembuktian perkara dan tidak dicantumkan sebagai bagian dari materi dakwaan.
Roy juga mempertanyakan pencantuman pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya tidak disertai ayat.
"Ketika tadi yang disampaikan secara detail, Pasal 32 tadi, ya, yang tidak ada ayatnya. Ini fatal banget," ujarnya.
Menurut Roy, setiap ayat dalam suatu pasal memiliki unsur delik dan ketentuan juncto yang berbeda sehingga pencantuman tanpa menyebut ayat dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum.
Sementara itu, JPU dalam persidangan menyatakan surat dakwaan terhadap Roy telah memenuhi syarat formil dan materiil. Jaksa juga meminta majelis hakim menolak nota perlawanan yang diajukan terdakwa.
JPU menilai uraian dalam surat dakwaan telah disusun secara kronologis dan menggunakan bahasa yang dapat dipahami sehingga Roy dinilai dapat mengetahui isi dakwaan serta unsur tindak pidana yang didakwakan.
Jaksa juga menanggapi pernyataan Roy mengenai ijazah Jokowi yang disebut 99,9 persen palsu. Menurut JPU, persoalan mengenai bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik hingga metode analisis masih harus diuji dalam tahap pembuktian.
Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Timur. Majelis hakim selanjutnya dijadwalkan membacakan putusan sela pada Senin (19/10/2026) pukul 09.00 WIB.* (oz/dh)
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menjadi salah satu satuan kepolisian yang mengikuti penelitian dan evaluasi mutu hasil pengadaan barang dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sejumlah wilayah di Sumatera Utara berpotensi diguyur hujan sedang hingga lebat dalam sepekan ke depan. Badan Meteorologi, Klimatolog
NASIONAL
MEDAN Harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional Kota Medan kini berada di kisaran Rp46 ribu per kilogram. Harga tersebut turun diban
EKONOMI
JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas mengaudit
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PDI Perjuangan membantah narasi yang menyeret Ketua DPR RI Puan Maharani dalam polemik gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gi
POLITIK
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya meminta 188 pejabat yang baru dilantik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut
PEMERINTAHAN
JAKARTA Roy Suryo mengkritik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi yang diajukannya dalam perkara dugaan fi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup menguat 81,97 poin atau 1,36 persen ke level 6.118,86 pada p
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang putusan sela perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan
HUKUM DAN KRIMINAL