BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

Sebut Tanggapan Jaksa Amburadul, Roy Suryo Tuding JPU Selundupkan Chat Pribadi di Kasus Ijazah Jokowi

Administrator - Senin, 05 Oktober 2026 16:58 WIB
Sebut Tanggapan Jaksa Amburadul, Roy Suryo Tuding JPU Selundupkan Chat Pribadi di Kasus Ijazah Jokowi
Terdakwa Roy Suryo (Foto: Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Roy Suryo mengkritik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi yang diajukannya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy menilai jawaban jaksa tidak cermat dan terdapat sejumlah kesalahan.

Kritik tersebut disampaikan Roy seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026). Sidang hari itu beragenda mendengarkan tanggapan JPU atas nota perlawanan Roy.

Roy menyoroti penyebutan status hukum dirinya dalam tanggapan JPU. Menurut dia, jaksa masih menyebut dirinya sebagai tersangka, padahal perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan dan dirinya berstatus terdakwa.

Baca Juga:

"Kemudian lihat betapa amburadulnya, betapa kacaunya jawaban terhadap nota perlawanan kami," kata Roy di PN Jakarta Timur.

Roy juga mempersoalkan kesalahan nomor perkara yang disebut JPU dalam persidangan. Menurut dia, kesalahan tersebut akhirnya diperbaiki melalui renvoi setelah pembacaan tanggapan selesai.

"Kemudian nomor perkaranya saja salah, dan akhirnya itu di-renvoi. Di-renvoi di saat terakhir, padahal katanya ini sudah sempurna, itu sangat memalukan," ujarnya.

Selain persoalan administratif, Roy menyoroti dimasukkannya percakapan pribadi ke dalam tanggapan JPU. Ia menyebut percakapan tersebut antara dirinya dengan Michael serta Abraham Samad.

"Ini mau menyelundupkan chat-chat pribadi, itu pelanggaran Undang-Undang Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Chat saya sama Pak Michael, kemudian chat saya sama Pak Abraham Samad, itu dimasukkan," kata Roy.

Menurut Roy, percakapan tersebut tidak berkaitan dengan pembuktian perkara dan tidak dicantumkan sebagai bagian dari materi dakwaan.

Roy juga mempertanyakan pencantuman pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya tidak disertai ayat.

"Ketika tadi yang disampaikan secara detail, Pasal 32 tadi, ya, yang tidak ada ayatnya. Ini fatal banget," ujarnya.

Menurut Roy, setiap ayat dalam suatu pasal memiliki unsur delik dan ketentuan juncto yang berbeda sehingga pencantuman tanpa menyebut ayat dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum.

Sementara itu, JPU dalam persidangan menyatakan surat dakwaan terhadap Roy telah memenuhi syarat formil dan materiil. Jaksa juga meminta majelis hakim menolak nota perlawanan yang diajukan terdakwa.

JPU menilai uraian dalam surat dakwaan telah disusun secara kronologis dan menggunakan bahasa yang dapat dipahami sehingga Roy dinilai dapat mengetahui isi dakwaan serta unsur tindak pidana yang didakwakan.

Jaksa juga menanggapi pernyataan Roy mengenai ijazah Jokowi yang disebut 99,9 persen palsu. Menurut JPU, persoalan mengenai bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik hingga metode analisis masih harus diuji dalam tahap pembuktian.

Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Timur. Majelis hakim selanjutnya dijadwalkan membacakan putusan sela pada Senin (19/10/2026) pukul 09.00 WIB.* (oz/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lanjut atau Stop? Nasib Eksepsi Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Ditentukan 19 Oktober
Skakmat di Sidang PN Jaktim Jaksa Ungkap Roy Suryo Sengaja Abaikan Klarifikasi UGM dan Ngotot Sebut Ijazah Jokowi Palsu
Roy Suryo Pakai Kaus “Sido Munudur”, Singgung Polemik Ijazah Gibran: Daripada Malu
JPU: Joko Widodo Paling Menderita Kerugian akibat Dugaan Manipulasi Dokumen oleh Roy Suryo
Mengapa Banyak Civil Society Merasa Dikhianati Oleh Rocky Gerung?
Rocky Gerung Dipangku Kekuasaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru