Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Alasan lainnya, majelis hakim menilai jaksa tidak dapat membuktikan unsur tindak pidana korupsi dalam kondisi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) yang memungkinkan dijatuhkannya hukuman mati.
Hakim juga berpandangan ketentuan hukuman mati dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor bersifat fakultatif sehingga tidak ada kewajiban bagi majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati.
Karena sebelumnya telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara Jiwasraya, vonis nihil dalam perkara Asabri tidak menambah masa pidana Heru.
Sementara itu, penggunaan klaster mewah di Lapas Cibinong kini tengah menjadi perhatian Kementerian Imipas. Temuan mengenai fasilitas tersebut sebelumnya muncul setelah inspeksi mendadak dan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan lapas.
Kementerian Imipas telah melakukan investigasi untuk memastikan penggunaan fasilitas serta barang-barang yang berada di kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.