Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Heru Hidayat disebut ikut menggunakan klaster mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena memiliki rumah dengan fasilitas menyerupai apartemen.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan mengatakan Heru merupakan salah satu warga binaan yang disebut menggunakan klaster tersebut.
Selain Heru, nama lain yang disebut menggunakan fasilitas itu yakni Jimmy Masrin, terpidana kasus korupsi kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong. Rudi juga menyebut Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.
Baca Juga:
"Dan ada beberapa nama lainnya yang, (Ahmad) Albani dan Hasan (Tjhie) yang ditemukan sama Ibu Ida ini. Ahmad dan Hasan. Itu yang ditemukan," ujar Rudi, Senin (5/10/2026).
Rudi menjelaskan rumah-rumah di kawasan tersebut pada dasarnya diperuntukkan untuk menerima kunjungan keluarga maupun relasi warga binaan. Menurutnya, fasilitas itu terutama digunakan oleh warga binaan dalam perkara korupsi.
"Rumah-rumah tersebut diperuntukkan untuk menerima kunjungan relasi keluarga dari warga binaan. Ini terutama adalah perkara korupsi," katanya.
Lantas, siapa Heru Hidayat yang disebut ikut menggunakan klaster mewah Lapas Cibinong?
Heru merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Januari 2022 menyatakan Heru terbukti melakukan korupsi bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp22,7 triliun.
Dalam perkara Asabri tersebut, Heru dijatuhi vonis nihil. Artinya, tidak ada tambahan masa pidana yang harus dijalani karena sebelumnya Heru telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Majelis hakim sebelumnya menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara Asabri.
Hakim anggota Ali Muhtarom menjelaskan salah satu alasan penolakan tersebut karena jaksa dinilai menuntut hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Heru didakwa dengan Pasal 2 ayat (1).
"Penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan," kata Ali dalam persidangan, Selasa (18/1/2022).
Alasan lainnya, majelis hakim menilai jaksa tidak dapat membuktikan unsur tindak pidana korupsi dalam kondisi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) yang memungkinkan dijatuhkannya hukuman mati.
Hakim juga berpandangan ketentuan hukuman mati dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor bersifat fakultatif sehingga tidak ada kewajiban bagi majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati.
Karena sebelumnya telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara Jiwasraya, vonis nihil dalam perkara Asabri tidak menambah masa pidana Heru.
Sementara itu, penggunaan klaster mewah di Lapas Cibinong kini tengah menjadi perhatian Kementerian Imipas. Temuan mengenai fasilitas tersebut sebelumnya muncul setelah inspeksi mendadak dan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan lapas.
Kementerian Imipas telah melakukan investigasi untuk memastikan penggunaan fasilitas serta barang-barang yang berada di kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.