BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Hakim MK Arsul Sani Sebut Surat Penyetaraan Gibran “Agak Bersayap”, Ini Alasannya

Nurul - Selasa, 06 Oktober 2026 13:07 WIB
Hakim MK Arsul Sani Sebut Surat Penyetaraan Gibran “Agak Bersayap”, Ini Alasannya
Hakim MK Arsul Sani. (foto: MK RI/Yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, ya. Dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah. Ini agak abstrak, pak. Kalau yang dikeluarkan yang ini, ini gampang mengetahui. Setara, apa yang setara? Ijazahnya itu, lho. Tapi kalau ini yang setara adalah pengetahuannya," ujarnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto yang hadir dalam persidangan kemudian menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyetaraan berdasarkan pengetahuan dan proses pembelajaran yang ditempuh Gibran.

Menurut Gogot, dokumen pendidikan yang diajukan Gibran berasal dari Diploma of Business Studies di UTS Insearch, Australia.

Pendidikan tersebut dinilai tidak memiliki padanan langsung dalam sistem pendidikan Indonesia.

"Kasus yang kita hadapi sekarang kan bukan SMA, itu adalah diploma. Jadi saudara Gibran Rakabuming Raka yang diajukan itu adalah course, diploma of business studies yang di Indonesia kita tidak punya. Anak-anak, apa namanya, SMA mengambil mata pelajaran di perguruan tinggi. Jadi, ini nggak akan bisa kita padankan, ya. Memang nggak ada," ujarnya.

Gogot menjelaskan bahwa dokumen yang diterima dalam proses tersebut berupa Certificate of Attendance.

Karena tidak terdapat padanan langsung dengan jenjang pendidikan Indonesia, pemerintah kemudian melakukan penilaian terhadap mata pelajaran dan proses belajar yang telah ditempuh Gibran.

"Tadi Pak Arsul menyampaikan, mohon izin menambahkan, yang diterima adalah certificate of attendance. Nah, apa yang kami lakukan sehingga kita memadankan mata kuliah yang diambil itu supaya penuh dalam satu rentang jenjang pendidikan menengah, yaitu minimal tiga tahun, enam semester, dan mata pelajarannya sesuai dengan peminatan atau keahlian yang ada di SMK. Nah, itu yang kita padankan," ujarnya.

Menurut Gogot, terdapat tiga aspek yang menjadi pertimbangan dalam proses tersebut, yakni lama belajar, rapor, dan struktur kurikulum yang ditempuh di Australia.

"Jadi, ada tiga yang kita padankan. Ada tahun belajar, rapor, dan struktur kurikulum yang diambil pada saat di Australia dengan struktur kurikulum yang ada di SMK di Indonesia dengan jurusan akuntansi dan keuangan," sambung Gogot.

Persoalan penyetaraan pendidikan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperdebatkan dalam gugatan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Putusan MK yang akan dibacakan malam ini akan menentukan bagaimana lembaga tersebut menilai dalil-dalil yang diajukan para pihak dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi
Bantah Klaim Denny Indrayana, Grace Natalie: Jangan Paksa Sistem Pendidikan Indonesia untuk Nilai Pendidikan Gibran
Gempa Hari Ini Guncang Karo dan Nias Selatan, Aceh Juga Digoyang
Rico Waas: Keberagaman Budaya Medan Jadi Modal Besar Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi
Dari Eks Wamenkumham hingga Mantan Menteri Agama, Ini Daftar Pemohon yang Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Nasib Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditentukan MK Malam Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru