BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Hakim MK Arsul Sani Sebut Surat Penyetaraan Gibran “Agak Bersayap”, Ini Alasannya

Nurul - Selasa, 06 Oktober 2026 13:07 WIB
Hakim MK Arsul Sani Sebut Surat Penyetaraan Gibran “Agak Bersayap”, Ini Alasannya
Hakim MK Arsul Sani. (foto: MK RI/Yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada malam ini.

Perkara tersebut turut menyoroti proses penyetaraan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim MK Arsul Sani mempertanyakan dasar penyetaraan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang kini menjadi bagian dari Kemendikdasmen.

Baca Juga:

Berdasarkan risalah sidang MK, Selasa, 6 Oktober 2026, Arsul menyoroti surat penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan pada 2019.

Menurut dia, terdapat perbedaan antara surat penyetaraan yang dikeluarkan kementerian yang menangani pendidikan dasar dan menengah dengan kementerian yang menangani pendidikan tinggi.

Arsul mengatakan pada 2019 terdapat Kemendikbud dan Kemendikti yang sama-sama memiliki kewenangan mengeluarkan surat penyetaraan pendidikan dari luar negeri.

Namun, menurut dia, bentuk penyetaraan yang diterbitkan kedua lembaga tersebut tidak sama.

"Ini dua institusi, dua kementerian ya, yang mengurus tentang pendidikan, yang satu Pendidikan Dasar dan Menengah, dan yang satu Pendidikan Tinggi, itu mengeluarkan surat pernyataan yang tidak setara. Surat penyetaraannya tidak setara, Pak, padahal judulnya surat penyetaraan ini. Barangkali yang dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang, Pak, dipahami. Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan, itu adalah ijazahnya. Maka, judul keputusannya pun adalah tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka," ujar Arsul.

Arsul menilai surat yang dikeluarkan Kemendikbud pada 2019 terhadap pendidikan Gibran sulit dipahami karena yang dinilai setara bukan ijazah, melainkan pengetahuan yang dimiliki Gibran.

"Ini yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, Dirjen Dasmen ini, Dikdasmen ini. Ini agak bersayap, Pak, terus terang bagi kami untuk memahami. Di mana agak bersayapnya? Karena yang Bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan," ujar Arsul.

Menurut Arsul, kondisi tersebut juga menimbulkan persoalan dalam penerapannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia kemudian menyinggung Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang disebut mengatur penyetaraan pendidikan luar negeri dengan mengacu pada ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik.

"Yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, ya. Dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah. Ini agak abstrak, pak. Kalau yang dikeluarkan yang ini, ini gampang mengetahui. Setara, apa yang setara? Ijazahnya itu, lho. Tapi kalau ini yang setara adalah pengetahuannya," ujarnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto yang hadir dalam persidangan kemudian menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyetaraan berdasarkan pengetahuan dan proses pembelajaran yang ditempuh Gibran.

Menurut Gogot, dokumen pendidikan yang diajukan Gibran berasal dari Diploma of Business Studies di UTS Insearch, Australia.

Pendidikan tersebut dinilai tidak memiliki padanan langsung dalam sistem pendidikan Indonesia.

"Kasus yang kita hadapi sekarang kan bukan SMA, itu adalah diploma. Jadi saudara Gibran Rakabuming Raka yang diajukan itu adalah course, diploma of business studies yang di Indonesia kita tidak punya. Anak-anak, apa namanya, SMA mengambil mata pelajaran di perguruan tinggi. Jadi, ini nggak akan bisa kita padankan, ya. Memang nggak ada," ujarnya.

Gogot menjelaskan bahwa dokumen yang diterima dalam proses tersebut berupa Certificate of Attendance.

Karena tidak terdapat padanan langsung dengan jenjang pendidikan Indonesia, pemerintah kemudian melakukan penilaian terhadap mata pelajaran dan proses belajar yang telah ditempuh Gibran.

"Tadi Pak Arsul menyampaikan, mohon izin menambahkan, yang diterima adalah certificate of attendance. Nah, apa yang kami lakukan sehingga kita memadankan mata kuliah yang diambil itu supaya penuh dalam satu rentang jenjang pendidikan menengah, yaitu minimal tiga tahun, enam semester, dan mata pelajarannya sesuai dengan peminatan atau keahlian yang ada di SMK. Nah, itu yang kita padankan," ujarnya.

Menurut Gogot, terdapat tiga aspek yang menjadi pertimbangan dalam proses tersebut, yakni lama belajar, rapor, dan struktur kurikulum yang ditempuh di Australia.

"Jadi, ada tiga yang kita padankan. Ada tahun belajar, rapor, dan struktur kurikulum yang diambil pada saat di Australia dengan struktur kurikulum yang ada di SMK di Indonesia dengan jurusan akuntansi dan keuangan," sambung Gogot.

Persoalan penyetaraan pendidikan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperdebatkan dalam gugatan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Putusan MK yang akan dibacakan malam ini akan menentukan bagaimana lembaga tersebut menilai dalil-dalil yang diajukan para pihak dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut.

Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga mencuat karena adanya perbedaan pemahaman mengenai apakah syarat pendidikan harus dibuktikan melalui ijazah formal atau dapat dipenuhi melalui mekanisme penyetaraan berdasarkan pengetahuan dan riwayat pembelajaran di luar negeri.

Keputusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting dalam menentukan posisi hukum terhadap persoalan yang disengketakan dalam perkara tersebut.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi
Bantah Klaim Denny Indrayana, Grace Natalie: Jangan Paksa Sistem Pendidikan Indonesia untuk Nilai Pendidikan Gibran
Gempa Hari Ini Guncang Karo dan Nias Selatan, Aceh Juga Digoyang
Rico Waas: Keberagaman Budaya Medan Jadi Modal Besar Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi
Dari Eks Wamenkumham hingga Mantan Menteri Agama, Ini Daftar Pemohon yang Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Nasib Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditentukan MK Malam Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru