BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Ditanya Penggunaan Susu Opao, Ini Jawab Kepala SPPG Tembung 3: Jangan Urusi Dapur Orang, Saya Tidak Takut!

Abyadi Siregar - Rabu, 07 Oktober 2026 07:59 WIB
Ditanya Penggunaan Susu Opao, Ini Jawab Kepala SPPG Tembung 3: Jangan Urusi Dapur Orang, Saya Tidak Takut!
Kepala SPPG Medan Tembung 3, Faisal Lubis SH
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, Faisal Lubis SH, memberi jawaban arogan saat ditanya soal penggunaan susu yang dilarang Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemecatan empat orang pencuci omprengan. Bahkan ia mengaku tidak takut.

Jawaban sombong itu, disampaikan Faisal Lubis ketika dikonfirmasi bitvonline.com melalui pesan WhatApps (WA) di nomor 081262700***, pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

bitvonline.com mengirimkan empat point pertanyaan yang diharapkan mendapat penjelasan Faisal Lubis SH, sbb:
1. Terkait pemecatan empat orang tenaga pencuci omprengan secara tiba tiba, dengan alasan adanya temuan yangg sangat fatal. Tapi tidak dijelaskan apa bentuk temuannya.
2. Tenaga pencuci omprengan sebenarnya berjumlah 12 orang. Tapi kenapa hanya 4 yang dipecat?
3. Pemecatan tanpa permintaan klarifikasi. Tapi langsung diserahkan surat pemecatan.
4. Terkait penggunaan susu Opao di SPPG Medan Tembung 3. Padahal, susu ini tidak memenuhi standar kandungan gizi yg seharusnya 20-80 persen kandungan susunya.

Baca Juga:

Namun tanpa diduga, Faisal Lubis SH memberi respon arogan yang dikirimkannya melalui nomor WA 0895 4295 09***.

"Jangan pernah urusi dapur orang pak. Sudah sekian banyak wartawan. Jadi tidak perlu bapak minta konfirmasi sama saya. Saya harap bapak tidak hubungi saya lagi terima kasih," tegas Faisal SH.

Karena jawabannya dikirim melalui nomor WA yang berbeda, bitvonline.commencoba mempertanyakan siapa pengirim pesan bernada arogan tersebut. Ternyata dijawab singkat dengan menyebut "Ka. SPPG Tembung 3".

bitvonline.com akhirnya mencoba menjelaskan bahwa SPPG Tembung 3 bukan dapur milik Faisal Lubis sebagai pribadi. Kecuali operasional SPPG Tembung 3 menggunakan uang pribadi, baru boleh diklaim sebagai dapur milik sendiri.

SPPG Tembung 3 merupakan dapur milik negara. Karena menggunakan uang negara (APBN). Hanya saja, Faisal Lubis ditetapkan sebagai Kepala SPPG Tembung 3. Seseorang yang menggunakan/mengelola uang negara (APBN/APBD), maka semua rakyat berhak mengawasi pelaksanaannya.

Menerima penjelasan seperti itu, Faisal Lubis malah menjawab menantang, "Terserah bapak saja. Saya tidak takut".

Ketika dijelaskan bahwa bitvonline.com bukan menakut-nakuti. Tapi hanya sekadar menjelaskan keberadaan Faisal Lubis sendiri sebagai Kepala SPPG yang menggunakan uang negara (APBN), ia malah menjawab sombong. "Saya paham. Tidak perlu bapak ajari saya," jawabnya.

KEKHAWATIRAN MASYARAKAT
Tindakan SPPG Tembung 3 yang dikelola Yayasan Atifa Maju Mandiri di Jalan Letda Sujono No 74 Medan, telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Ini terutama akibat penggunaan produk susu yang dilarang BGN sebagai penyelenggara Makan Bergizi Gratis (MBG). Masyarakat khawatir anak-anak mereka sebagai pengguna, menjadi korban keracunan.

Apalagi dalam waktu terakhir, terjadi beberapa peristiwa keracunan MBG di Sumut. Yang paling heboh adalah kasus keracunan anak-anak SMA di Tanah Karo. Korbannya sampai dibawa Wakil Presiden Gibran ke Jakarta untuk proses pengobatan.

"Terus terang, kami warga khawatir mendengar ada SPPG menggunakan produk yang dilarang. Warga trauma mendengar peristiwa keracunan MBG," kata Umi, salah seorang warga yang memiliki dua anak penerima manfat.

PENGGUNAAN SUSU OPAO
Seperti diberitakan sebelumnya, SPPG Medan Tembung 3 yang dikelola Yayasan Atifa Maju Mandiri di Jalan Letda Sujono No 74 Medan, diduga beberapa kali memberikan Opao, minuman rasa susu sebagai menu MBG. Padahal, penggunaan produk ini telah dilarang BGN.

Larangan ini disebabkan beberapa alasan. Pertama, karena Opao ternyata bukan susu, tapi minuman rasa susu. Berdasarkan data BPOM ML 466609024979, Opao terdaftar sebagai minuman rasa susu multivitamin, bukan susu segar atau susu sapi murni. Komposisi utamanya air + susu skim bubuk + gula.

Kedua, aturan baru BGN tanggal 8 September 2026 telah melarang keras penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG. Opao masuk dalam katagori yang dilarang tersebut. Karena hanya minuman rasa susu.

Larangan penggunaan Opao tersebut, ditetapkan BGN bersama Kemenko Pangan, Kementan, Kemenkes, Kemenperin dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Sehubungan dengan itu, masyarakat berharap Kepala BGN Sumut Yoga Arizanto dan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Medan Donal Simanjuntak segera melakukan investigasi. "Jangan menunggu sampai ada korban keracunan lagi di Sumut," harap Uswa yang juga memiliki dua anak penerima mafaat MBG.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru