BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Nilap Uang Ganti Rugi Makam Tol Rp 526 Juta: Mantan Kadus Langkat Divonis 3 Tahun Bui

Zulkarnain - Jumat, 09 Oktober 2026 19:03 WIB
Nilap Uang Ganti Rugi Makam Tol Rp 526 Juta: Mantan Kadus Langkat Divonis 3 Tahun Bui
Mantan Kadus IV di Kabupaten Langkat, Sugimin, divonis 3 tahun penjara dalam perkara korupsi dana ganti rugi lahan makam wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa, vonis dibacakan Jumat (9/10/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Mantan Kepala Dusun (Kadus) IV di Kabupaten Langkat, Sugimin, divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana ganti rugi lahan makam wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526 juta lebih.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai M Kasim dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (9/10/2026).

Majelis hakim menyatakan Sugimin terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sugimin selama 3 tahun denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari," ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara dan denda, Sugimin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp526.045.798.

Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Jika harta benda tidak mencukupi, pembayaran diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Majelis hakim menilai perbuatan Sugimin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana dan tidak mengembalikannya.

Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah Sugimin belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Sugimin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp526 juta lebih dengan subsider 3 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari rencana pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang melintasi Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Pada 2020, pemerintah menyosialisasikan rencana pembangunan jalan tol tersebut. Dalam konsultasi publik, diketahui terdapat lahan pemakaman muslim di Dusun IV Kesatuan, Desa Harapan Baru, yang masuk wilayah terdampak proyek.

Saat itu, lahan pemakaman tersebut belum memiliki nazir dan akta ikrar wakaf yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses penggantian tanah wakaf.

Sugimin, yang ketika itu menjabat Kadus IV, kemudian mewakili pemakaman umum tersebut dan selanjutnya menjadi nazir tanah wakaf.

Pada 2023, dilakukan pemindahan makam yang terdampak pembangunan Tol Binjai-Langsa. Lahan pemakaman seluas 2.461 meter persegi mendapat uang ganti kerugian sebesar Rp1.045.033.298.

Sebagian dana tersebut direncanakan untuk membeli tanah pengganti seluas 3.000 meter persegi. Namun, berdasarkan uraian perkara, uang yang semula berada di rekening Didi Sunardi kemudian ditransfer ke rekening Sugimin.

Jaksa menyebut dana tersebut selanjutnya dikuasai Sugimin dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, terdapat pula dana sebesar Rp889.863.747 yang dikirimkan ke rekening Sugimin untuk keperluan pemindahan 132 makam yang terdampak proyek jalan tol.

Sugimin kemudian mengajukan pencairan dana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Albouin Simanjorang dengan melampirkan rencana anggaran biaya (RAB).

Untuk tahap kedua pemindahan 132 makam, biaya yang terealisasi disebut mencapai Rp633.040.000. Dengan demikian, tersisa dana sebesar Rp256.823.747.

Menurut uraian perkara, Sugimin kemudian mengajukan pembayaran untuk sejumlah pekerjaan lain, antara lain pembangunan gudang makam, pemasangan meteran listrik, pembuatan sumur bor, gorong-gorong, serta penambahan tanah wakaf.

Namun, pekerjaan senilai Rp256.823.747 tersebut disebut tidak seluruhnya direalisasikan. Bahkan, terdapat pekerjaan yang diduga sama sekali tidak dikerjakan.

Jaksa juga mengungkapkan bendahara kenaziran Desa Harapan Baru tidak dilibatkan dalam pembelanjaan material maupun kebutuhan pemindahan makam.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Sugimin selaku nazir tidak berhak menerima uang ganti kerugian atas tanah wakaf tersebut. Perbuatan Sugimin bersama Albouin Simanjorang sebagaimana diuraikan dalam perkara dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526.045.798.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sebelum OTT KPK, Ondim Disebut Sudah Tahu Operasi di Langkat, Sopir Diminta Hubungi Yaqub
Sempat Debat Nama Saksi, Sidang Lanjutan Dokter Tifa Digelar Minggu Depan
Siap Tatap Muka di PN Jaktim: Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Dokter Tifa & Minta Dipercepat
Sidang Ijazah Jokowi Memanas! Dokter Tifa Protes Pertanyaan Dipotong JPU, Siap Lapor KY dan Komnas HAM
KPK Periksa Kadis SDABMBK Medan, Dalami Kasus Suap Bupati Langkat Ondim
Sidang TPPU Febrie Adriansyah: Jaksa Beberkan Temuan 74 Kg Emas Batangan dan Koper Dolar di Sentul
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru