Iskandar Muda Hasibuan: Pilpres 2029 Bukan Sekadar Elektabilitas, tetapi Ujian Kepercayaan Publik
BANDA ACEH Pemilihan Presiden 2029 dinilai tidak cukup dibaca melalui angka elektabilitas dan perubahan dukungan terhadap para tokoh pol
POLITIK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) atau dana darurat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dana yang semestinya digunakan untuk menangani berbagai bencana itu diduga diselewengkan melalui pengadaan barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp148 miliar selama periode 2024–2026.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dana yang diduga bermasalah tersebut berkaitan dengan anggaran penanganan sejumlah bencana di Indonesia.Baca Juga:
Di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
"Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," ujar Taufik dalam jumpa pers di di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
Menurut Taufik, dana siap pakai merupakan anggaran cadangan yang disiapkan pemerintah untuk merespons situasi darurat bencana.
Dana tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB dan dapat digunakan sesuai kebutuhan penanganan bencana.
Meski pencairannya bersifat fleksibel agar penanganan darurat dapat dilakukan dengan cepat, penggunaannya tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada peraturan BNPB yang disebutkan dalam keterangan tersebut, terdapat empat kondisi yang menjadi dasar penggunaan dana siap pakai, yakni:
1. Pemerintah menetapkan status keadaan darurat bencana.
2. Adanya penetapan status keadaan tertentu.
3. Terdapat pertimbangan risiko bencana yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
4. Adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dana ini memiliki peran penting dalam penanganan bencana karena digunakan untuk mendukung kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menjadi perhatian dalam proses penyidikan KPK.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BNPB.
Menurut Taufik, sejumlah vendor ditunjuk tanpa melalui proses lelang dan diduga memiliki hubungan kepentingan dengan Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Kepala BNPB.
Total nilai pengadaan yang menjadi sorotan KPK mencapai sekitar Rp148 miliar dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2024 hingga 2026.
"KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB," katanya.
KPK kini mendalami dugaan konflik kepentingan dan suap tersebut untuk mengungkap bagaimana proses pengadaan dilakukan, siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan, serta bagaimana dana siap pakai digunakan dalam kegiatan yang menjadi objek penyidikan.
Dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB; Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan KPK untuk mengusut dugaan korupsi dalam penggunaan dana penanggulangan bencana.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik awalnya mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam, Rustian dipulangkan.
KPK selanjutnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana siap pakai BNPB.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang diduga disalahgunakan merupakan anggaran untuk penanganan keadaan darurat.
Dana tersebut semestinya mendukung upaya pemerintah menghadapi bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, serta banjir yang berdampak pada masyarakat.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Penetapan tersangka sendiri tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.* (cn/ad)
BANDA ACEH Pemilihan Presiden 2029 dinilai tidak cukup dibaca melalui angka elektabilitas dan perubahan dukungan terhadap para tokoh pol
POLITIK
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta seluruh kepala daerah kabupaten dan kota mempercepat pendataan calon penerima bantu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Eks Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) periode 2025/2026 sekaligus mantan Ketua BEM Universi
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban serta memperkuat kerukunan antarum
NASIONAL
MEDAN Persaingan mendapatkan pekerjaan di Kota Medan masih menjadi tantangan bagi para pencari kerja pada 2026. Dalam satu kegiatan rekr
NASIONAL
MEDAN Persoalan sampah masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kota Medan. Volume sampah yang dihasilkan setiap hari diperkirakan
NASIONAL
MEDAN Penanganan kriminalitas di Sumatera Utara sepanjang 2026 mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari peredaran narkotika hin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menempuh upaya hukum kasasi setelah dua kali kalah dalam perkara gugatan pegawai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presenter Ruben Onsu menceritakan kisah di balik keputusannya mengadopsi seorang bayi lakilaki yang kini diberi nama Thayaka Pu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kepemimpinan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto selama dua tahu
POLITIK