BREAKING NEWS
Minggu, 18 Oktober 2026

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Darurat BNPB Rp148 Miliar, dari Karhutla Kalimantan, Gempa NTT hingga Banjir Sumatera

Administrator - Jumat, 16 Oktober 2026 18:40 WIB
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Darurat BNPB Rp148 Miliar, dari Karhutla Kalimantan, Gempa NTT hingga Banjir Sumatera
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penggunaan dana penanggulangan bencana BNPB berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (foto: AKURAT/Endra Prakoso)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) atau dana darurat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dana yang semestinya digunakan untuk menangani berbagai bencana itu diduga diselewengkan melalui pengadaan barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp148 miliar selama periode 2024–2026.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dana yang diduga bermasalah tersebut berkaitan dengan anggaran penanganan sejumlah bencana di Indonesia.

Baca Juga:

Di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.

"Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," ujar Taufik dalam jumpa pers di di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

Menurut Taufik, dana siap pakai merupakan anggaran cadangan yang disiapkan pemerintah untuk merespons situasi darurat bencana.

Dana tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB dan dapat digunakan sesuai kebutuhan penanganan bencana.

Meski pencairannya bersifat fleksibel agar penanganan darurat dapat dilakukan dengan cepat, penggunaannya tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Merujuk pada peraturan BNPB yang disebutkan dalam keterangan tersebut, terdapat empat kondisi yang menjadi dasar penggunaan dana siap pakai, yakni:

1. Pemerintah menetapkan status keadaan darurat bencana.
2. Adanya penetapan status keadaan tertentu.
3. Terdapat pertimbangan risiko bencana yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
4. Adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Dana ini memiliki peran penting dalam penanganan bencana karena digunakan untuk mendukung kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.

Karena itu, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menjadi perhatian dalam proses penyidikan KPK.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BNPB.

Menurut Taufik, sejumlah vendor ditunjuk tanpa melalui proses lelang dan diduga memiliki hubungan kepentingan dengan Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Kepala BNPB.

Total nilai pengadaan yang menjadi sorotan KPK mencapai sekitar Rp148 miliar dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2024 hingga 2026.

"KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB," katanya.

KPK kini mendalami dugaan konflik kepentingan dan suap tersebut untuk mengungkap bagaimana proses pengadaan dilakukan, siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan, serta bagaimana dana siap pakai digunakan dalam kegiatan yang menjadi objek penyidikan.

Dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB; Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan KPK untuk mengusut dugaan korupsi dalam penggunaan dana penanggulangan bencana.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik awalnya mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan.

Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam, Rustian dipulangkan.

KPK selanjutnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana siap pakai BNPB.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang diduga disalahgunakan merupakan anggaran untuk penanganan keadaan darurat.

Dana tersebut semestinya mendukung upaya pemerintah menghadapi bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, serta banjir yang berdampak pada masyarakat.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Penetapan tersangka sendiri tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.* (cn/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK: Korupsi Dana Bencana BNPB Jadi Ironi di Tengah Masyarakat yang Membutuhkan Bantuan
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dana Bencana BNPB: Sita Uang Asing, Emas, dan Aset Kripto
Detik-Detik Perempuan 25 Tahun Tergelincir di Air Terjun Robo, Ditemukan Tak Bernyawa
Mobil Tahanan Polres Labuhanbatu Tabrakan dengan Truk Tronton, Sejumlah Tahanan Luka-luka
Praperadilan Dikabulkan Sebagian, Dhody Thahir Bebas dan Siap Kembali Bekerja untuk Rakyat
Direktur TPL Anwar Lawden Ditangkap di Medan, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru