Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Jawaban siapa yang paling berhak atas tanah HGU terlantar, sudah jelas di undang-undang. Bukan tafsir, tapi bunyi pasal. Dan jawabannya: RAKYAT!
Hal itu ditegaskan Ketua Tim Tanah dan Pembangunan Perumahan PWI Sumut Abyadi Siregar, dengan membeberkan tiga lapis undang-undang yang sengaja tidak dijalankan negara.
Abyadi menegaskan hal itu dalam Dialog Publik Benang Kusut Konflik Agraria: Investasi atau Perampasan, yang digelar Aktual Media Grop di Hotel Antares Medan, Kamis (2/10/2026).
Baca Juga:
Lapisan pertama, kata Abyadi melanjutkan, kalimat yang menyebut "HGU PTPN hapus karena ditelantarkan", ini ditegaskan dalam UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 Pasal 34 huruf (e). Kalimat persisnya dalam UU persisnya begini: "Hak Guna Usaha HAPUS karena ditelantarkan."
Kemudian, ketentuan tanah HGU hapus karena ditelantarkan, juga disebutkan dalam PP Nomor 40/1996 Pasal 17 ayat (1) huruf (e): "HGU HAPUS karena ditelantarkan".
Selanjutnya dalam PP Nomor 18/2021 Pasal 1 angka 11, juga dijelaskan definisi Tanah Terlantar, yakni tanah hak yang SENGAJA tidak diusahakan. Dalam pasal 28 huruf (e) diuraikan bahwa "Pemegang HGU DILARANG menelantarkan lahannya".
Lalu, pada pasal 31 huruf (g) disebutkan bahwa, HGU HAPUS karena ditetapkan sebagai tanah terlantar. "Jadi, seharusnya, tanah-tanah HGU yang sudah puluhan tahun ditelantarkan dan sudah menjadi kawasan pemukiman masyarakat harus ditetapkan pemerintah (BPN) sebagai tanah terlantar. Ini amanah peraturan perundang-undangan," tegas Abyadi.
Abyadi Siregar lebih jauh bertanya kepada PTPN II. "Lahan di Sampali, Medan Estate, Helvetia yang sudah puluhan tahun diduduki rakyat, apakah masih kalian usahakan? Kan tidak lagi. Itu dibiarkan kosong, semak. Itulah yang disebut TELANTAR," tegas Abyadi.
Nah, kalau menurut peraturan perundang-undangan, kalau sudah telantar, HGU-nya HAPUS. Kembali jadi Tanah Negara. PTPN tidak punya hak lagi mengalihkan ke Citraland, Pesona Cemara, Jewel Garden. "Itu perbuatan melawan hukum!" tegas Abyadi.
Lapisan Kedua: RAKYAT 20 TAHUN BERHAK JADI PEMILIK.
Kalimat ini sah! Pasal 24 ayat (2) PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa, penguasaan fisik terbuka, itikad baik, 20 tahun berturut-turut dapat jadi dasar daftar hak.
Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No 5/Yur/2018 dan Putusan MA No 251 K/Sip/1958 juga menjelaskan, bahwa penguasaan 20 tahun dengan itikad baik dapat menuntut hak milik.
Warga Sampali, jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023 itu, sudah 30-40 tahun mereka berdomisili di kawasan itu! Ada rumah permanen, KTP, KK, bayar PBB, anak sekolah, kuburannya di situ. Secara hukum mereka LEBIH BERHAK ajukan SHM ke BPN daripada PTPN yang menelantarkan!
Menurut Abyadi, kesimpulan hukumnya adalah, PTPN = Pemegang HGU yang menelantarkan = Haknya HAPUS. Rakyat = Penggelola/menempati selama 20 tahun + = Lahir hak baru dapat SHM. JADI SIAPA BERHAK? RAKYAT!.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.