Komisi X DPR Dukung Larangan AI Instan di Sekolah, Siswa Tak Boleh Malas Mikir
JAKARTA Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan kecerdasan
PENDIDIKAN
MANADO –Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu telah menangkap tiga Warga Negara China, yakni Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua, dan Yin Zhijun, atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Ketiga individu tersebut masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, tetapi dilaporkan terlibat dalam kegiatan pengujian sampel material tambang di wilayah Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut, Ronald Lumbuun, melalui Harapan, Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, mengungkapkan bahwa ketiga WN China ini tidak hanya menyalahgunakan visa, tetapi juga melakukan aktivitas berbahaya. “Mereka melakukan pengujian sampel material tambang di sebuah hotel di Kotamobagu dengan menggunakan bahan kimia yang berpotensi membahayakan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (17/9).
Aktivitas BerbahayaInsiden ini terungkap setelah pengambilan sampel batuan dari lokasi tambang di beberapa desa di Tanoyan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Setelah mengambil sampel, mereka membawanya ke hotel dan melakukan pengujian menggunakan peralatan dan bahan kimia yang tidak sesuai dengan prosedur resmi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 21 Agustus 2024, dan tidak memiliki izin yang sah, serta tidak di bawah pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Harapan menegaskan, “Aktivitas tersebut jelas melanggar aturan. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone, alat pengukur material, bahan kimia, dan dokumen terkait.”
Pelanggaran HukumDari hasil penyidikan, diketahui bahwa ketiga WN China tersebut menggunakan visa kunjungan yang seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan bisnis seperti rapat atau negosiasi, bukan untuk kegiatan yang terkait dengan pertambangan. Khususnya untuk Zhuang Jiansheng, ia sudah beberapa kali melakukan perjalanan ke Indonesia, yang disebut sebagai Indeks D2, menunjukkan riwayat pelanggaran yang lebih panjang.
“Chen Zhonghua dan Yin Zhijun juga masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, dan mereka tidak berhak terlibat dalam kegiatan pertambangan,” tambah Harapan.
Ketiga tersangka kini diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 500.000.000. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana, karena terlibat langsung dalam kegiatan pengujian material tambang tersebut.
Tindak LanjutKepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Mawikere, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi aktivitas WN asing di Indonesia untuk mencegah pelanggaran serupa. “Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan, terutama dalam hal kegiatan yang melibatkan sumber daya alam,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap izin tinggal WN asing dan kegiatan mereka di Indonesia. Pihak imigrasi mengingatkan agar semua WN yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk memastikan bahwa pelanggaran semacam ini tidak terulang di masa mendatang.
(N/014)
JAKARTA Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan kecerdasan
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa nilai tukar rupiah berada dalam kondisi hancur. Pernyataan terseb
EKONOMI
MEDAN Anggota DPRD Sumatera Utara Hendra Cipta meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk meninjau ulang kebijakan honor bagi Tenag
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai Iran merupakan bangsa Arya yang tidak mudah ditaklukkan, meski
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus melaksanakan evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI meny
NASIONAL
JAKARTA Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberanta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto membuka Sidang Paripurna Kabinet di Istana Merdeka, Jumat (13/3/2026), untuk memastikan mudik Lebaran 2
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terus menyelidiki kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RS (19) yang jasadnya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kondisi ekonomi Indonesia jauh dari yang disebut moratmarit. Pernyataan
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL