
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
Pendidikan
JAKARTA – Kasus pembunuhan yang menggegerkan Jagakarsa, Jakarta Selatan, oleh Panca Darmansyah (41) akan memasuki babak penting. Sidang vonis untuk Panca Darmansyah, yang telah mengakui membunuh empat anak kandungnya, dijadwalkan digelar besok, Selasa (17/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan ini akan dibacakan di ruang sidang 03 PN Jaksel.
Proses Hukum dan Tuntutan
Menurut informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jaksel, sidang putusan akan menjadi agenda utama pada hari tersebut. Sejak awal, kasus ini menarik perhatian publik dan media karena tindakan kejam Panca yang menewaskan keempat anaknya secara sengaja dan direncanakan.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Andy Jaya Aryandi membacakan tuntutan terhadap Panca Darmansyah. JPU menuntut hukuman mati bagi Panca atas tuduhan pembunuhan berencana. “Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati,” tegas JPU Aryandi pada sidang 12 Agustus lalu.
Jaksa menilai bahwa Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap keempat anaknya dengan sengaja serta direncanakan terlebih dahulu, sesuai dengan dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, Panca juga didakwa melakukan kekerasan terhadap istrinya yang berinisial DM, melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pertimbangan Jaksa dan Perbuatan Memberatkan
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan beberapa perbuatan yang memberatkan hukuman Panca. Tiga aspek utama menjadi pertimbangan, yaitu:
Luka Mendalam untuk Saksi DM: Kekejaman tindakan Panca telah menyebabkan luka mendalam bagi DM, istri yang kehilangan keempat anaknya. Perbuatan Tidak Berperi Kemanusiaan: Pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya sendiri menunjukkan kurangnya rasa kemanusiaan. Akibat Kekerasan: Perbuatan Panca juga mengakibatkan luka fisik dan psikologis pada saksi korban DM.Kejadian ini tidak hanya memicu kecaman dan rasa duka mendalam dari masyarakat, tetapi juga menarik perhatian luas dari media. Kasus ini mencerminkan isu-isu sosial yang kompleks, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya terhadap anggota keluarga.
(K/09)
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal