Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: DPR Gulirkan Pemakzulan, Pengamat Sebut Butuh Restu Prabowo
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
JAKARTA –Seorang pemuda bernama Makmurdin Muslim (27 tahun) melaporkan kasus penipuan lowongan pekerjaan di PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang melibatkan seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir Polisi Dua, berinisial WSN (24 tahun). Makmurdin mengaku telah kehilangan uang sebesar Rp 50 juta setelah terjebak dalam aksi penipuan yang dijanjikan untuk mendapatkan pekerjaan sebagai teknisi di perusahaan tersebut.
Awal Mula Penipuan
Menurut Makmurdin, penipuan ini bermula dari informasi lowongan pekerjaan yang diberikan oleh teman istri Makmurdin, yang dikenal sebagai A. Teman istri Makmurdin itu adalah seorang anggota polisi, dan WSN merupakan junior dari suami A yang berdinas di Polda Metro Jaya. Informasi awal tersebut menggiring Makmurdin kepada WSN, yang mengaku dapat meloloskan dirinya untuk posisi teknisi dengan syarat pembayaran tertentu.
“Kerugian saya Rp 50 juta. Saya mentransfer Rp 25 juta pada bulan Mei, Rp 10 juta pada bulan Juli, dan Rp 15 juta pada bulan Agustus,” jelas Makmurdin saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
Janji dan Fakta
Pelaku WSN awalnya menawarkan posisi teknisi di PT KAI dengan biaya Rp 50 juta. Selain itu, WSN juga menawarkan posisi masinis dengan biaya Rp 170 juta. Menurut penjelasan WSN, gaji untuk posisi masinis adalah Rp 15 juta per bulan, sementara teknisi dijanjikan sebesar Rp 8 juta per bulan.
Makmurdin memutuskan untuk memilih posisi teknisi dan melakukan pembayaran secara bertahap, mengingat keraguannya terhadap tawaran tersebut. Meskipun telah membayar total Rp 50 juta, Makmurdin tidak mendapatkan kejelasan dan pengembalian uang yang telah disetorkan.
“Ketika saya menanyakan kembali kepada WSN mengenai posisi yang dijanjikan dan pengembalian uang, pelaku tidak bisa memberikan kejelasan. Bahkan, dia mengklaim uang tersebut digunakan untuk judi online,” ungkap Makmurdin.
Upaya Penanganan
Makmurdin telah berusaha untuk mendapatkan kembali uangnya dengan mendatangi rumah WSN dan melakukan mediasi dengan pimpinan Bripda WSN. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pelaku tidak mampu mengembalikan uang yang telah diterima dan tidak memenuhi janji untuk mempekerjakan Makmurdin.
Seiring dengan itu, Makmurdin dan WSN memiliki surat perjanjian yang dibuat di atas materai. Perjanjian tersebut mengatur bahwa jika uang tidak dikembalikan dan janji tidak dipenuhi, Makmurdin akan mempublikasikan masalah ini melalui media massa dan melaporkannya secara resmi ke pihak berwajib.
Karena tidak ada penyelesaian, Makmurdin resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 11 September 2024. “Karena ini bukan hanya saya saja yang terkena kasus seperti ini, setahu saya,” tambah Makmurdin.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Tempo telah mencoba mengonfirmasi kasus ini kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Namun, saat ditemui di halaman Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sore ini, perwira menengah Polri tersebut belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bripda WSN.
“Nanti ya,” kata Ade Ary Syam Indradi, menanggapi pertanyaan wartawan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam mencari pekerjaan dan menghindari penipuan, terutama yang melibatkan pihak yang mengaku memiliki koneksi atau kekuasaan. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
(N/014)
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA
BINJAI Polres Binjai menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Pekan Binjai
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Notifikasi chat WhatsApp yang terlambat masuk bisa membuat pengguna melewatkan pesan penting. Bahkan, dalam beberapa kasus, pesan ba
SAINS DAN TEKNOLOGI