Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp22,1 Triliun untuk 2027, Ini Alasannya
JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan itu di
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH –Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Malikussaleh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 29 Agustus 2024 berakhir dengan kekerasan dan penangkapan, menambah catatan hitam bagi penegakan hak-hak berpendapat di Indonesia. Iryanto Lubis alias Jumar (24 tahun), salah satu mahasiswa yang terlibat dalam aksi tersebut, kini ditetapkan sebagai tersangka. Kepada Tempo, Iryanto mengungkapkan detail bagaimana aksi damai berubah menjadi ricuh setelah penanganan represif dari aparat kepolisian.
Aksi Damai yang Berubah Ricuh
Iryanto menjelaskan bahwa demonstrasi yang diadakan pada tanggal tersebut awalnya bertujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap berbagai isu penting, seperti revisi UU Pilkada, kenaikan upah di Aceh, konflik agraria, serta revisi UU TNI dan Polri. Mereka melakukan orasi selama 30 hingga 40 menit di depan Gedung DPRA, berharap dapat berdialog dengan perwakilan polisi. Namun, niat untuk berdialog itu tidak terwujud. “Kami ingin dialog terbuka, namun polisi menolak,” ujar Iryanto saat dihubungi pada Rabu malam, 11 September 2024.
Ketegangan mulai meningkat ketika salah satu demonstran membakar ban sebagai bentuk protes. Tak lama setelah itu, terjadi ledakan yang tidak jelas sumbernya, menyebabkan panik di antara massa. Polisi yang awalnya tampak ingin membuka jalur negosiasi, tiba-tiba menginstruksikan penangkapan.
Kekerasan dan Penahanan
Iryanto melaporkan bahwa polisi menangkap sekitar 16 demonstran, termasuk dirinya. “Kawan-kawan terkacir, ada yang ditendang di bagian perut,” tuturnya. Para demonstran digiring ke teras DPRA, dipaksa jongkok, dan mengalami kekerasan fisik. Beberapa di antaranya bahkan dipukul hingga kepala mereka membentur dinding, meninggalkan bekas sepatu dan bercak darah di kepala salah satu demonstran.
R, salah satu demonstran yang terluka parah, dibawa ke rumah sakit, sementara sisanya digiring ke Polresta Banda Aceh. Di sana, mereka mengalami berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan fisik. Iryanto sendiri mengaku mengalami kekerasan selama proses interogasi, termasuk dipukul, ditampar, dan dijambak saat ditanya mengenai spanduk yang mereka pasang.
Penolakan Kuasa Hukum dan Rencana ke Depan
Setelah malam pertama penahanan, Iryanto dan rekan-rekannya dipaksa menandatangani surat penolakan bantuan hukum. Pihak LBH Banda Aceh yang telah menunggu di depan Polresta sejak hari pertama penangkapan dilarang masuk. “Sabtu kami dibujuk, ditampar, dan dipaksa tanda tangan penolakan kuasa hukum,” ungkap Iryanto. Meskipun ada intimidasi, beberapa demonstran dibebaskan, namun ponsel mereka disita dan hingga kini belum dikembalikan.
Iryanto mengungkapkan rencana mereka ke depan, yaitu menggugat tindakan polisi melalui praperadilan dan menyurati Komnas HAM untuk meminta penyelidikan pro justicia terhadap Kapolresta Banda Aceh. “Kami akan berusaha untuk menggugat melalui jalur hukum,” tegasnya. Ia juga menyatakan bahwa mereka ingin menggelar aksi damai tanpa kekerasan untuk menuntut hak-hak mereka, dan menilai penangkapan serta penetapan tersangka sebagai tindakan yang tidak sah.
Kritik Terhadap Kebebasan Berpendapat
Menurut Iryanto, tindakan represif polisi terhadap demonstran merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan berpendapat. “Kritik yang kami sampaikan seharusnya diarahkan pada institusi Polri, bukan pada individu polisi,” tegasnya. Ia menekankan bahwa penting bagi pemerintah dan institusi penegak hukum untuk tetap terbuka terhadap kritik, karena “kalau institusi pemerintah tidak bisa dikritik, itu berbahaya bagi demokrasi kita,” tuturnya.
Kritik Terhadap Proses Hukum
Enam mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh atas tuduhan ujaran kebencian terhadap polisi. Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, menilai bahwa penetapan tersangka merupakan kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan. Qodrat meminta agar penyidikan dihentikan dan para mahasiswa dibebaskan. “Polisi bukanlah ras, etnis, apalagi agama. Kritik terhadap institusi negara tidak tepat dianggap sebagai ujaran kebencian,” jelasnya.
Kendala Konfirmasi
Tempo telah berupaya menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, untuk meminta konfirmasi mengenai kronologi penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Namun, hingga berita ini ditulis, Kombes Joko Krisdiyanto belum memberikan tanggapan.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan itu di
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Masjid H. Agung
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mendorong pengembangan transportasi massal sebagai bagian dari upaya memp
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan memperkuat kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Dat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi sepanjang Agustus 2026. Putusan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pengurus Pusat (DPP) Rakyat Aktivis Jalanan (RAJA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara mencatat masih terdapat satu titik kebakaran hutan dan lahan (
PERISTIWA
MEDAN Mayor Laut Faisal Mulia mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer dalam perkara narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda Sumatera Utara. Dalam mutasi kal
NASIONAL
KARO Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali erupsi pada Senin, 31 Agustus 2026. Erupsi terjadi pada pukul 10.17 WIB
PARIWISATA