BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Penggerebekan Percetakan Uang Palsu di Bekasi: 10 Tersangka Ditangkap, Kerugian Ditaksir Rp 1,2 Miliar

BITVonline.com - Kamis, 12 September 2024 04:23 WIB
Penggerebekan Percetakan Uang Palsu di Bekasi: 10 Tersangka Ditangkap, Kerugian Ditaksir Rp 1,2 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini melakukan penggerebekan terhadap sebuah percetakan di Kota Bekasi yang terlibat dalam pencetakan uang palsu. Penggerebekan ini, yang dilakukan pada Senin (6/9), berhasil mengungkap sindikat yang diduga telah mencetak uang palsu senilai Rp 1,2 miliar.

Penggerebekan dan Penangkapan

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan berita mengenai penangkapan tersebut. Sebanyak 10 orang tersangka telah diamankan oleh penyidik dari lokasi percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. “Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Helfi saat dihubungi oleh detikcom.

Dari 10 tersangka yang ditangkap, delapan orang di antaranya diringkus di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Sementara dua orang lainnya ditangkap langsung di lokasi percetakan. Identitas para tersangka yang terlibat dalam sindikat ini antara lain SUR sebagai pemilik percetakan, TS yang juga pemilik sekaligus menerima orderan, serta SB yang berperan sebagai karyawan yang memotong uang palsu. Sedangkan IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR bertindak sebagai perantara dalam operasional pencetakan uang palsu tersebut.

Barang Bukti dan Proses Penyidikan

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri S, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar. “Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” ujar Andri.

Menurut Andri, percetakan yang dijadikan lokasi pencetakan uang palsu bukanlah kedok untuk kegiatan ilegal ini. Sebaliknya, tempat tersebut memang secara khusus digunakan untuk melakukan pencetakan uang palsu. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Pentingnya Penegakan Hukum

Kasus ini merupakan contoh nyata dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat. Brigjen Helfi menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pencetakan uang palsu untuk menjaga stabilitas ekonomi dan integritas mata uang negara. “Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan negara,” kata Helfi.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas, serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan ekonomi.

Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan kasus ini ditangani secara menyeluruh. Penggerebekan ini diharapkan dapat menjadi sinyal bagi pelaku kejahatan ekonomi lainnya bahwa tindakan serupa tidak akan dibiarkan dan akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

Keterangan Tambahan

Penggerebekan percetakan uang palsu ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat dan berkeadilan. Para tersangka akan menghadapi proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara penyidik akan terus menggali informasi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru