Marak Hoaks Program MBG, BGN: Tidak Sesuai Fakta di Lapangan
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti masih maraknya penyebaran informasi tidak benar atau hoaks di ruang digital terkait pelaksan
NASIONAL
JAKARTA –Kasus gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) DPP PDIP mengenai kepengurusan periode 2024-2025 yang sempat viral kini memasuki babak baru. Lima kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang semula disebut sebagai penggugat kini mengaku mereka telah menjadi korban penipuan. Mereka menyebut pengacara bernama Anggiat BM Manalu sebagai pelaku penipuan yang menjerat mereka dalam kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, kelima kader yang terdiri dari Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari, menggelar konferensi pers di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu malam (11/9/2024). Dalam kesempatan tersebut, Jairi, yang berbicara mewakili rekan-rekannya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan seluruh anggota PDIP di seluruh Indonesia.
“Kami mewakili teman-teman, pertama-tama, ingin meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP di seluruh Indonesia,” ujar Jairi dengan penuh penyesalan. “Kami merasa telah dijebak oleh oknum pengacara yang mengatasnamakan kami dalam gugatan yang sebenarnya tidak pernah kami niatkan.”
Menurut keterangan Jairi, mereka sebelumnya diminta untuk menandatangani selembar kertas kosong dengan alasan untuk mendukung demokrasi. Kertas kosong itu, ternyata, digunakan oleh Anggiat BM Manalu sebagai surat kuasa untuk menggugat keabsahan SK kepengurusan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami hanya diminta tanda tangan di kertas kosong dengan alasan untuk dukungan demokrasi. Kami tidak diberitahu bahwa kertas tersebut akan digunakan untuk gugatan,” tambah Jairi.
Pengacara Anggiat BM Manalu dan Tudingan Motif Politik
Anggiat BM Manalu, pengacara yang kini menjadi sorotan, mengajukan gugatan hukum terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Gugatan tersebut menuntut pencabutan SK pengurus DPP PDIP periode 2024-2025, dengan alasan bahwa Megawati dianggap demisioner sejak 10 Agustus 2024.
Anggiat menilai bahwa pelantikan pengurus baru PDIP melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang dianggap cacat hukum. Ia juga menuduh tindakan ini sebagai upaya untuk mendongkel Megawati dari kursi Ketua Umum PDIP.
“Pengangkatan pengurus baru PDIP dianggap tidak sah dan melanggar prosedur yang ada,” ujar Anggiat. “Ini dapat berdampak besar pada calon kepala daerah PDIP dan menimbulkan masalah hukum yang kompleks.”
Klarifikasi dan Langkah Selanjutnya
Klarifikasi dari lima kader tersebut juga diikuti dengan rencana mereka untuk mencabut gugatan. Mereka telah menyiapkan surat pencabutan gugatan dan berencana untuk segera mengajukannya ke pengadilan. Jairi menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan kuasa kepada Anggiat BM Manalu dan merasa bahwa mereka telah dijebak.
“Kami sudah menyiapkan surat pencabutan gugatan dan akan segera mengajukannya ke PTUN. Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami tidak menuntut atau menggugat SK DPP PDIP dan merasa dijebak,” tegas Jairi.
Mereka juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi penipuan semacam ini. “Semoga kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan kepolosan orang lain untuk kepentingan pribadi,” pungkas Jairi.
Profil Anggiat BM Manalu
Anggiat BM Manalu dikenal sebagai pengacara yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar pada 2019. Ia memiliki latar belakang pendidikan di beberapa institusi dan pernah aktif dalam berbagai organisasi. Meskipun berkarir di bidang hukum, langkah-langkah hukum yang diambilnya terkait PDIP kini sedang dalam sorotan publik.
Dengan perkembangan terbaru ini, kasus gugatan terhadap SK DPP PDIP semakin memanas, dan publik menantikan langkah-langkah hukum selanjutnya dari para pihak yang terlibat.
(N/014)
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti masih maraknya penyebaran informasi tidak benar atau hoaks di ruang digital terkait pelaksan
NASIONAL
Oleh Krisna.SUDAH terlalu lama pemekaran daerah dijual sebagai janji kesejahteraan. Narasinya indah, mudah dipercaya, dan terus diulang sej
OPINI
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, memilih tidak menemui ribuan massa yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur
PERISTIWA
JAKARTA Dewan Pers menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Rancangan UndangUndang Hak Cipta kep
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah jenderal purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam seb
NASIONAL
SEMARANG Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, yang menjadi terpidana kasus penembakan pelaj
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Pemimpin tertinggi Iran, Mojtaba Khamenei, dilaporkan mengalami luka serius di bagian kaki dan wajah setelah serangan udara yang
INTERNASIONAL
SURABAYA Seluruh siswa kelas 10 SMA Labschool Unesa 1 mengikuti kuliah tamu bertema pasar modal yang digelar bekerja sama dengan Sucor S
PENDIDIKAN
JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Dua anggota Kepolisian Daerah Jambi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlib
HUKUM DAN KRIMINAL