JAKARTA –Sepakat Zega (25) telah ditetapkan sebagai tersangka atas penusukan yang mengakibatkan kematian rekannya, Sandy Yogatama (21), di sebuah gudang minimarket di Jalan Pecenongan Raya, Gambir, Jakarta Pusat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 10 September 2024.
Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam keterangan persnya kepada wartawan pada Rabu, 11 September 2024. Jamalinus menjelaskan bahwa Sepakat Zega saat ini telah ditahan di Polsek Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara di atas lima tahun.
“Sudah kita tetapkan jadi tersangka. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP,” ujar Jamalinus Nababan. Menurut Kapolsek, pelaku kini berada dalam tahanan Polsek Gambir, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kronologi peristiwa bermula ketika Sepakat Zega memasuki area gudang minimarket di Jalan Pecenongan Raya, disusul oleh korban, Sandy Yogatama. Saksi mata melaporkan bahwa mereka mendengar teriakan dari dalam gudang. Ketika saksi mengecek, mereka menemukan Sandy dalam keadaan tengkurap dengan tubuh penuh luka dan bersimbah darah, sambil meminta pertolongan. Di dekat korban, pelaku terlihat memegang pisau.
Melihat aksi tersebut, saksi langsung melarikan diri dan meminta pertolongan dari warga setempat. Sepakat Zega, yang menyadari aksinya diketahui, kemudian mengejar saksi. Peristiwa tersebut menambah ketegangan dan ketidakpastian di sekitar lokasi kejadian.
Korban, Sandy Yogatama, meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya, termasuk luka di bagian jantung, punggung, dan kaki. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik penusukan tersebut.
Polisi belum dapat memastikan alasan pasti mengapa Sepakat Zega melakukan penusukan terhadap rekannya. Namun, pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius di masyarakat, mengingat kekerasan di tempat kerja merupakan isu yang memerlukan penanganan cepat dan tegas. Warga diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
(N/014)
Pelaku Penusukan Rekan Kerja Ditahan Polsek Gambir! Resmi Jadi Tersangka!