BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Hukuman Uang Pengganti SYL Juga Diperberat Jadi Rp 44,2 M dan USD 30 Ribu

BITVonline.com - Selasa, 10 September 2024 04:47 WIB
Hukuman Uang Pengganti SYL Juga Diperberat Jadi Rp 44,2 M dan USD 30 Ribu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari vonis awal 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar SYL menjadi Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu. Jika SYL tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan menghadapi tambahan hukuman kurungan selama 5 tahun.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024), menjelaskan bahwa SYL diwajibkan untuk membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ungkap Artha Theresia saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan banding ini, pengadilan tidak hanya memperberat hukuman penjara, tetapi juga denda yang harus dibayar SYL. Denda yang dikenakan pada SYL kini sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan,” jelas Artha Theresia.

Baca Juga:

Hakim juga menegaskan bahwa harta benda SYL dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda SYL tidak mencukupi, maka ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tambah hakim.

Kasus ini bermula dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian. Hakim pada pengadilan pertama menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hakim juga memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu, sesuai dengan jumlah uang yang dinikmati SYL dan keluarganya. Total pemerasan yang dilakukan SYL mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

Baca Juga:

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa hukuman dan denda yang diberikan pada pengadilan pertama belum mencerminkan beratnya tindak pidana yang dilakukan oleh SYL. KPK, yang tidak puas dengan putusan tersebut, mengajukan banding untuk meminta SYL membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah total pemerasan. KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa SYL membayar seluruh uang pengganti yang ditetapkan.

(K/09)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Baru Sehari Menjabat, Menkeu Purbaya Bikin Kontroversi, BEM UI Desak Presiden Prabowo Untuk Copot?!
Purbaya Yudhi Sadewa Dilantik Jadi Menkeu, Luhut: "Orang Baik dan Berpengalaman Bagus"
KPK Respons 11 Tuntutan ICW Soal Antikorupsi: Akan Dipelajari dan Jadi Bahan Evaluasi
Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp100 Ribu per Kg, Disperindag: Stok Menipis!
Terkuak! Luas Konsesi PT. TPL Diduga Berubah-ubah, Ribuan Warga Demo DPRD Tapsel
TP PKK Sumut Monitoring 10 Program Pokok PKK di Simalungun: Dorong Inovasi Nagori dan Kecamatan Percontohan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru