Pemerintah Aceh dan DPR Sepakat Fokus Kewenangan dan Fiskal dalam Revisi UUPA
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama pimpinan DPR Aceh dan Forum Bersama Anggota DPR RI dan DPD RI (Forbes Aceh) kembali membahas lanjutan re
PEMERINTAHAN
BUKIT TINGGI –Video yang menampilkan empat anggota Satpol PP Bukittinggi berpakaian bebas dan berpesta di sebuah lokasi hiburan malam dengan perempuan berpakaian seksi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 54 detik tersebut, keempat pria yang diduga adalah anggota Satpol PP tampak asyik berjoget bersama pekerja seks komersial (PSK), menimbulkan kecaman publik dan mengejutkan banyak pihak.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, mengonfirmasi bahwa keempat pria dalam video tersebut adalah anggotanya. Mereka adalah personel Satpol PP Bukittinggi berusia antara 23 hingga 30 tahun dengan inisial R, A, N, dan F, yang saat ini berstatus tenaga kontrak. Video tersebut diduga direkam beberapa pekan lalu, saat para pelaku tidak sedang bertugas, dan diduga berlokasi di sebuah diskotek di Padang.
Modus Operandi dan Pelanggaran
Menurut informasi yang diperoleh, keempat anggota Satpol PP tersebut diduga telah menyimpan nomor kontak PSK yang mereka sukai untuk dihubungi saat dibutuhkan. Modus ini mengindikasikan bahwa mereka telah melanggar kode etik dan profesionalisme sebagai anggota Satpol PP yang seharusnya menjaga ketertiban masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terkait dengan kelemahan pengawasan internal. Ia menyebutkan bahwa kejadian tersebut mungkin dipengaruhi oleh mantan atasan mereka, inisial SR, seorang pensiunan ASN dan mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Bukittinggi. “Saya melihat di video ini kawan-kawan yang sering razia Perda Bukittinggi, penangkapan LGBT, PSK, itu mereka. Mungkin ada kaitannya dengan itu,” ujarnya dalam konferensi pers.
Tindakan dan Sanksi
Setelah mengetahui video viral tersebut, Joni Feri menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh keempat anggota tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap perjanjian kontrak kerja mereka. Dalam langkah cepat, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, telah memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada keempat pelaku. Mereka akan menjalani hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas lapangan selama satu bulan, mulai dari 10 September 2024 hingga 5 Oktober 2024.
“Yang jelas dia mungkin karena satu regu berteman lalu pergi refreshing, tapi yang dikerjakan itu menyalahi aturan. Saya sebagai kepala di sini tentu tetap akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Joni Feri.
Reaksi Publik dan Pengawasan
Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat yang mengecam tindakan anggota Satpol PP tersebut. Kejadian ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap anggota penegak peraturan, serta menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas mereka.
Kepala Satpol PP juga menegaskan bahwa ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap seluruh anggotanya untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Sanksi yang dijatuhkan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk tetap menjaga etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Dengan sanksi yang dijatuhkan, diharapkan organisasi Satpol PP Bukittinggi dapat kembali mendapatkan kepercayaan publik dan menjalankan tugasnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan lebih baik di masa mendatang.
(N/014)
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama pimpinan DPR Aceh dan Forum Bersama Anggota DPR RI dan DPD RI (Forbes Aceh) kembali membahas lanjutan re
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengakui pemerintah masih memiliki sejumlah kekurangan dalam menjalankan berbagai program
NASIONAL
YOGYAKARTA Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko angkat bicara terkait kericuhan dalam acara dis
PERISTIWA
SUBULUSSALAM Jalur penghubung Aceh dan Sumatera Utara yang menjadi jalur utama mobilitas warga sekaligus distribusi logistik di wilayah
PERISTIWA
JAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai anggaran Rp14 triliun yang disiapkan pemerintah untuk program revitalisasi
PENDIDIKAN
MAKKAH Umat Islam memasuki tahun baru Hijriah 1448 H yang bertepatan dengan 1 Muharram. Di Makkah, Arab Saudi, momen pergantian tahun in
AGAMA
JAKARTA PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses p
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape bagi aparatur sipil n
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut yang akan mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesp
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menyambut positif gagasan Perkumpulan Pengusaha Air Sejahtera (PERANTARA) yang menawarkan program penyed
PEMERINTAHAN