Baru 16 Persen Cair dari Rp135 M, Satgas PRR Kebut Pemulihan Lima Puluh Kota Sebelum Tahun Ini Habis
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape bagi aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak kesehatan jangka panjang serta potensi penyalahgunaan narkoba.Baca Juga:
"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," ujar Erwin di Medan, Senin, 15 Juni 2026.
Dalam instruksi tersebut, Gubernur juga meminta pemerintah kabupaten dan kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap penerapan larangan tersebut di wilayah masing-masing. Pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memasang tanda larangan penggunaan vape di lokasi-lokasi strategis yang mudah terlihat publik.
"Bupati dan wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis," kata Erwin.
Tidak hanya di lingkungan pemerintahan, instruksi ini juga mendorong larangan penggunaan vape di berbagai sektor lain, termasuk organisasi masyarakat, pelaku usaha pariwisata, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga fasilitas kesehatan.
Kebijakan ini disebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menilai rokok elektronik berpotensi digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair maupun zat berbahaya lainnya.*
(ad)
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
LANGKAT Ketua Pemuda Muslimin Sumatera Utara (PMS) Kabupaten Langkat sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, S.IP,
POLITIK
CHONBURI Pelatih Timnas Indonesia John Herdman tampak tidak terlalu puas meski skuad Garuda berhasil menang 30 atas Timor Leste pada laga
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR RI dipastikan masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset. Bahk
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya masih menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pe
EKONOMI
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel Direktorat Jenderal P
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Batu Bara melalui Bidang Perlindungan Anak
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Binjai mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai membuka secara transparan tata kelol
PEMERINTAHAN
BATU BARA Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan muncul menyusu
PEMERINTAHAN