BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Yoory Corneles Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rumah DP Nol Rupiah

BITVonline.com - Senin, 20 Januari 2025 15:01 WIB
51 view
Yoory Corneles Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rumah DP Nol Rupiah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP nol rupiah. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Yoory Corneles bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, yang menjadi faktor pemberat dalam putusan. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Bambang Joko Winarno.

Selain itu, majelis hakim menilai tindakan terdakwa juga menghambat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Tindakan ini merugikan rakyat kecil yang membutuhkan perumahan terjangkau,” lanjutnya. Di sisi lain, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman bagi Yoory. Terdakwa dinilai bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan serta telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi.

Baca Juga:

“Terdakwa telah mengembalikan uang yang diterima dari saksi Tommy Adrian,” kata hakim Bambang. Dalam kasus ini, Yoory Corneles dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 31,17 miliar.

Jaksa menyebut Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” tegas jaksa KPK dalam persidangan.

Baca Juga:

Jika harta benda tidak mencukupi, Yoory akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun. Kasus ini bermula dari pengadaan lahan untuk proyek rumah DP nol rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Praktik korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 256 miliar.

(christie)

Tags
beritaTerkait
LKLH Desak PT. RPR Tanggung Jawab Pembukaan Hutan Alam Primer untuk Sawit dengan Dokumen UKL-UPL
Penyakit Tifus Makin Berbahaya, Antibiotik Tak Lagi Ampuh!
Wakil Menteri Dikdasmen: Kurangi Beban Administrasi Guru di Taput untuk Fokus pada Pembelajaran
Mengenal Tanatopraksi: Cara Vatikan Awetkan Jenazah Paus Fransiskus untuk Penghormatan Terakhir
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Medan Labuhan, Warga Mendesak Normalisasi Sungai dan Kanal
Bareskrim Polri Tolak Laporan Peradi Bersatu Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Didorong ke Polda Metro Jaya
komentar
beritaTerbaru