BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Bea Cukai Soekarno-Hatta, BKSDA Jakarta, dan Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Primata Langka!

BITVonline.com - Jumat, 30 Agustus 2024 09:50 WIB
17 view
Bea Cukai Soekarno-Hatta, BKSDA Jakarta, dan Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Primata Langka!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Upaya penyelundupan satwa langka melalui Bandara Soekarno-Hatta kembali digagalkan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta. Penindakan ini mengungkapkan upaya penyelundupan tiga ekor primata langka yang berencana diekspor ke Dubai, Uni Emirat Arab.

Menurut Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, penindakan ini dilakukan pada 29 Agustus 2024 setelah adanya informasi mengenai dugaan penyelundupan satwa primata. Petugas Bea Cukai, setelah melakukan pemantauan, mencurigai sebuah koper milik penumpang berinisial GMA, 36 tahun, yang terdaftar dalam penerbangan Emirates EK-357 rute Jakarta-Dubai.

Penemuan Satwa Langka

Baca Juga:

Ketika koper tersebut diperiksa, ditemukan tiga ekor primata langka di dalamnya. Seekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) yang berusia sekitar tiga bulan ditemukan dalam kardus, sementara dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang berbulu coklat ditemukan dalam sangkar bambu. Koper berwarna krem tersebut juga mengandung makanan dan pakaian yang digunakan untuk menyamarkan satwa yang disembunyikan di dalamnya.

Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, penyelundupan satwa ini adalah pelanggaran serius karena Owa Siamang dan Owa Ungko termasuk dalam spesies yang dilindungi oleh hukum internasional dan nasional. Owa Siamang adalah primata endemik Sumatera yang dikenal dengan kantung tenggorokan besar, sedangkan Owa Ungko, atau Owa Janggut Putih, dikenal dengan bulu putih pada alis, pipi, dan dagu, mirip janggut.

Baca Juga:

Kondisi Satwa dan Tindakan Selanjutnya

Tiga primata tersebut tampak lemas saat ditemukan. Owa Siamang terlihat tertidur, sementara dua bayi Owa Ungko tampak sangat stres. Stefanus, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta, mengungkapkan keprihatinan atas kondisi satwa tersebut yang terpisah dari induknya dan mengalami stres berat. Mereka saat ini dititiprawatkan kepada BKSDA Jakarta dan diberikan perawatan untuk memastikan kesehatannya.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Hukuman

Gatot Sugeng Wibowo menegaskan bahwa penyelundupan primata langka ini melanggar beberapa undang-undang. Owa Siamang dan Owa Ungko termasuk dalam Appendix I CITES, yang berarti mereka adalah spesies yang dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan dalam perdagangan internasional. Di Indonesia, mereka dilindungi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri LHK P.106 Tahun 2018.

Pelaku yang merupakan Warga Negara Asing asal Mesir ini diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp. 5 Miliar. Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 87 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp. 3 Miliar.

Komitmen terhadap Konservasi

Gatot mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk menjaga kelestarian satwa langka dan tidak terlibat dalam perdagangan ilegal,” tuturnya.

Dengan penindakan ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta dan mitra terkait menunjukkan komitmen kuat dalam melawan perdagangan satwa liar ilegal dan melindungi spesies yang terancam punah. Keberhasilan ini merupakan contoh nyata upaya konservasi dan penegakan hukum dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Internet Iran Offline 12 Jam, Imbas Serangan Israel dan Ketegangan Semakin Memuncak
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
Polsek Bangli Tingkatkan Patroli di Obyek Wisata, Pastikan Situasi Tetap Kondusif
Pengemudi Truk di Jembrana Gelar Aksi Solidaritas, Dukung Mogok Nasional Gerakan Sopir
Pos TNI dan Puskesmas Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor di Lamaknen Selatan, Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan
Ditlantas Polda Aceh Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Penumpang Kapal di Pelabuhan Ulee Lheue
komentar
beritaTerbaru