Ingat! KPK Tegaskan ASN Dilarang Terima Gratifikasi Jelang Hari Raya
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Upaya penyelundupan satwa langka melalui Bandara Soekarno-Hatta kembali digagalkan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta. Penindakan ini mengungkapkan upaya penyelundupan tiga ekor primata langka yang berencana diekspor ke Dubai, Uni Emirat Arab.
Menurut Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, penindakan ini dilakukan pada 29 Agustus 2024 setelah adanya informasi mengenai dugaan penyelundupan satwa primata. Petugas Bea Cukai, setelah melakukan pemantauan, mencurigai sebuah koper milik penumpang berinisial GMA, 36 tahun, yang terdaftar dalam penerbangan Emirates EK-357 rute Jakarta-Dubai.
Penemuan Satwa Langka
Ketika koper tersebut diperiksa, ditemukan tiga ekor primata langka di dalamnya. Seekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) yang berusia sekitar tiga bulan ditemukan dalam kardus, sementara dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang berbulu coklat ditemukan dalam sangkar bambu. Koper berwarna krem tersebut juga mengandung makanan dan pakaian yang digunakan untuk menyamarkan satwa yang disembunyikan di dalamnya.
Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, penyelundupan satwa ini adalah pelanggaran serius karena Owa Siamang dan Owa Ungko termasuk dalam spesies yang dilindungi oleh hukum internasional dan nasional. Owa Siamang adalah primata endemik Sumatera yang dikenal dengan kantung tenggorokan besar, sedangkan Owa Ungko, atau Owa Janggut Putih, dikenal dengan bulu putih pada alis, pipi, dan dagu, mirip janggut.
Kondisi Satwa dan Tindakan Selanjutnya
Tiga primata tersebut tampak lemas saat ditemukan. Owa Siamang terlihat tertidur, sementara dua bayi Owa Ungko tampak sangat stres. Stefanus, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta, mengungkapkan keprihatinan atas kondisi satwa tersebut yang terpisah dari induknya dan mengalami stres berat. Mereka saat ini dititiprawatkan kepada BKSDA Jakarta dan diberikan perawatan untuk memastikan kesehatannya.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Hukuman
Gatot Sugeng Wibowo menegaskan bahwa penyelundupan primata langka ini melanggar beberapa undang-undang. Owa Siamang dan Owa Ungko termasuk dalam Appendix I CITES, yang berarti mereka adalah spesies yang dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan dalam perdagangan internasional. Di Indonesia, mereka dilindungi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri LHK P.106 Tahun 2018.
Pelaku yang merupakan Warga Negara Asing asal Mesir ini diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp. 5 Miliar. Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 87 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp. 3 Miliar.
Komitmen terhadap Konservasi
Gatot mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk menjaga kelestarian satwa langka dan tidak terlibat dalam perdagangan ilegal,” tuturnya.
Dengan penindakan ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta dan mitra terkait menunjukkan komitmen kuat dalam melawan perdagangan satwa liar ilegal dan melindungi spesies yang terancam punah. Keberhasilan ini merupakan contoh nyata upaya konservasi dan penegakan hukum dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026) sore.
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hari ini menerima kunjungan Presiden ke5 RI yang juga Ketua Umum PDIP, Megawati
NASIONAL
LANGKAT Ketua Partai Hanura Kabupaten Langkat, Abd Rasyidin Pane, SH, kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan membagikan 250 pak
NASIONAL
BANDA ACEH Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh, Marlina Muza
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dalam hitungan jam, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Ray
AGAMA
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, di Istana Merdeka, J
NASIONAL
ACEH UTARA Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, atau yang lebih akrab disapa Ayahwa, mulai mendistribusikan 1.123 ekor sapi sebagai bantu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham), Mugiyanto, mendesak agar Polri dan TNI segera melakukan koordinasi untuk mengatasi p
HUKUM DAN KRIMINAL
CILEGON Arus mudik Lebaran 2026 tercatat mengalami lonjakan signifikan, khususnya di Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten. Hingga Ka
NASIONAL