Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Kasus Motor Listrik Program MBG
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA – Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, resmi mendaftar sebagai calon Bupati Batu Bara untuk Pilkada 2024 meskipun ia masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran ini diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu Bara pada Rabu (28/8/2024), menambah dinamika politik menjelang Pilkada mendatang.
Meskipun Zahir telah mendaftar sebagai calon bupati, proses hukum yang menjeratnya tidak mengalami penundaan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, memastikan bahwa kasus yang melibatkan Zahir tetap berlanjut. “Jadi, prosesnya tetap berjalan,” ujar Hadi Wahyudi saat ditemui oleh wartawan pada Jumat (30/8/2024).
Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan keringanan atau keistimewaan khusus kepada Zahir. Proses penyidikan kasus PPPK yang menjerat mantan bupati tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Saat ini, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. “Prosesnya di kita berjalan kok dan berkas perkara pun saat ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian,” jelas Hadi Wahyudi.
Meskipun berstatus tersangka, Zahir tidak ditahan. Menurut Hadi Wahyudi, penangguhan penahanan merupakan hak penyidik yang diatur oleh undang-undang. Beberapa pertimbangan seperti tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan menjadi alasan untuk penangguhan tersebut. “Tentu ada alasan yang juga diatur undang-undang bagi penyidik,” pungkasnya.
Pada hari pendaftaran, Zahir datang ke KPU Batu Bara bersama wakilnya, Aslam Rayudah, dengan iringan marching band, menambah kesan meriah pada momen tersebut. Pasangan calon ini diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat, yang menandakan dukungan politik yang signifikan untuk kampanye mereka.
Zahir dan Aslam Rayudah secara resmi menyerahkan berkas pendaftaran mereka kepada Ketua KPU Batu Bara, Erwin, yang disaksikan oleh komisioner KPU Batu Bara lainnya. Dalam kesempatan itu, Zahir juga menegaskan kesiapan mereka untuk memperbaiki berkas pendaftaran jika diperlukan. “Dengan ini saya serahkan berkas calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara sebagai syarat pendaftaran. Kami siap untuk memperbaiki bilamana ada berkas yang tidak lengkap,” ujar Zahir.
Perspektif Politik dan Hukum
Pendaftaran Zahir sebagai calon bupati, meskipun berstatus tersangka, menciptakan sorotan di tengah masyarakat dan dunia politik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dinamika hukum dan politik serta dampaknya terhadap pencalonan dan pemilihan mendatang.
Dengan kasus hukum yang masih berjalan, publik akan memperhatikan bagaimana KPU dan pihak berwenang menangani situasi ini serta dampaknya terhadap jalannya Pilkada Batu Bara 2024.
(K/09)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidika
POLITIK