BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Kakek di Simalungun Ditangkap Polisi dengan Sabu-Sabu dan Senjata Airsoft Gun

BITVonline.com - Jumat, 30 Agustus 2024 03:45 WIB
15 view
Kakek di Simalungun Ditangkap Polisi dengan Sabu-Sabu dan Senjata Airsoft Gun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIMALUNGUN  – Seorang kakek bernama Poniran alias Cekpon, berusia 53 tahun, harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam peredaran dan penggunaan sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di belakang rumahnya di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, pada Kamis malam, 29 Agustus 2024.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinnaldi Pane mengungkapkan bahwa penangkapan Cekpon berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitasnya yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu. Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, yang akhirnya mengarah pada penggerebekan di lokasi.

“Pelaku ditangkap di sebuah kamar di belakang rumahnya setelah petugas melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti,” kata Irvan dalam keterangannya yang disampaikan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Baca Juga:

Barang bukti yang ditemukan di lokasi terdiri dari satu bungkus klip besar sabu-sabu dengan berat bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, timbangan digital, serta sejumlah barang lainnya termasuk telepon genggam, uang tunai, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam. Penemuan senjata airsoft gun ini menjadi tambahan yang mencolok dalam kasus ini, menunjukkan potensi ancaman yang lebih besar terkait aktivitas Cekpon.

“Barang bukti yang ditemukan termasuk satu pucuk senjata airsoft gun, yang diduga digunakan untuk melindungi diri atau sebagai alat intimidasi,” jelas AKP Irvan. Senjata ini, meskipun bukan senjata api, tetap menjadi perhatian serius karena kemampuannya untuk menyebabkan ancaman.

Baca Juga:

Dalam pemeriksaan awal, Cekpon mengaku bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual. Menurut pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak yang berasal dari Kecamatan Bosar Maligas. “Saat ini, kami masih mendalami keterangan pelaku dan melakukan pencarian terhadap Rahmad,” tambah Irvan.

Proses hukum terhadap Cekpon kini tengah berlangsung di Satresnarkoba Polres Simalungun, di mana pelaku akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba serta memerangi kejahatan terkait.

Kasus Cekpon menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan narkoba dapat melibatkan berbagai kalangan usia dan mengancam ketertiban masyarakat. Penangkapan ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan tindakan preventif dalam upaya pemberantasan narkoba di tingkat lokal.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Direktur JakTV, Tian Bahtiar, Dialihkan Jadi Tahanan Kota karena Sakit
Pengedar Sabu di Sergai Sembunyikan Barang Bukti di Lampu Motor, Nyaris Kelabui Polisi
Kementerian PU Resmi Bubarkan Satgas IKN, Otorita IKN Ambil Alih Pembangunan
LKLH Desak PT. RPR Tanggung Jawab Pembukaan Hutan Alam Primer untuk Sawit dengan Dokumen UKL-UPL
Penyakit Tifus Makin Berbahaya, Antibiotik Tak Lagi Ampuh!
Wakil Menteri Dikdasmen: Kurangi Beban Administrasi Guru di Taput untuk Fokus pada Pembelajaran
komentar
beritaTerbaru