BREAKING NEWS
Rabu, 28 Januari 2026

Polda Lampung Tangkap Dukun Palsu Asal Banten Terkait Penipuan dan Ancaman Foto Tanpa Busana

BITVonline.com - Kamis, 22 Agustus 2024 08:15 WIB
Polda Lampung Tangkap Dukun Palsu Asal Banten Terkait Penipuan dan Ancaman Foto Tanpa Busana
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG –Polda Lampung berhasil menangkap seorang dukun palsu berinisial ED (38) yang berasal dari Banten, setelah diduga melakukan penipuan dengan ancaman menyebarluaskan foto tanpa busana korban. Penangkapan ini terjadi pada 14 Agustus 2024 di kediaman pelaku di Banten tanpa adanya perlawanan.

Menurut keterangan dari Direktur Kriminal Umum (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial HN yang merupakan warga Lampung. Kasus ini bermula pada 14 Januari 2024, ketika korban dan pelaku tergabung dalam grup WhatsApp keluarga bernama ‘Keluarga Besar Jamani CS’.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku ED mengklaim memiliki kemampuan khusus untuk melihat aura negatif pada tubuh seseorang melalui foto. Ia juga menyebutkan bahwa penyebab kematian suami korban adalah akibat guna-guna, dan menawarkan untuk menyembuhkan korban dengan syarat datang ke rumahnya di Cilegon untuk menjalani ritual penyembuhan.

Pada 5 Februari 2024, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 60 juta untuk membeli peralatan dan keselamatan. Beberapa hari kemudian, pelaku melakukan video call dengan alasan untuk mengobati guna-guna dari jarak jauh. Selama video call, pelaku meminta korban untuk membuka seluruh pakaian dan mengarahkan kamera ke arah dada dan kemaluan.

Selanjutnya, pelaku mengancam akan menyebarkan tangkapan layar dari video call tersebut jika korban tidak mengirimkan uang. Merasa terancam, korban menuruti permintaan pelaku dan mengirimkan uang secara bertahap, total mencapai Rp 32 juta. Pelaku kemudian kembali meminta uang, dan ketika korban tidak memenuhi permintaan tersebut, pelaku mengancam akan mencelakai korban menggunakan ilmu kesaktian yang diklaim dimilikinya.

Merasa malu dan mengalami kerugian hingga Rp 88 juta, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan yang mendalam. Berkat kerja sama tim, pelaku berhasil ditangkap di Banten,” ungkap Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

Pelaku ED kini dihadapkan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dijerat dengan Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan/atau Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) serta Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan berbasis kepercayaan dan ancaman di era digital, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segala bentuk penipuan dan ancaman yang mereka alami kepada pihak berwajib.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru