
Produksi Ekstasi Rumahan di Markas Ormas, Bahan Baku Diperoleh dari Barang Bekas
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan Kriminal
JAKARTA –Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Cut Intan Nabila, yang dilaporkan dianiaya oleh suaminya, Amor Toreador. Pernyataan ini disampaikan Puan dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (15/8/2024).
Keprihatinan Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan
Puan Maharani menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah masalah serius yang memerlukan perhatian khusus. Ia mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kekerasan yang kembali menimpa perempuan. “Keprihatinan mendalam atas kekerasan yang lagi-lagi menimpa perempuan. Walaupun korban KDRT bisa terjadi pada siapa saja, tapi perempuan yang paling banyak menjadi korban,” kata Puan dalam keterangan tersebut.
Baca Juga:
Puan juga menekankan bahwa tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan dalam rumah tangga. “Tidak ada toleransi atau zero tolerance untuk pelaku KDRT dan tindak kekerasan, khususnya kepada perempuan dan anak. Harus disanksi dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Puan untuk mendukung tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan dan memastikan perlindungan yang maksimal bagi korban.
Respons Cepat Polisi dan Data Kasus KDRT
Baca Juga:
Menanggapi kasus Cut Intan Nabila, Puan memberikan apresiasi atas respons cepat dari pihak kepolisian. DR, suami dari Cut Intan, ditangkap tidak lama setelah rekaman kekerasan yang dilakukannya viral di media sosial. “Kita apresiasi gerak polisi yang cepat menangkap pelaku dan memberikan perlindungan pada korban. Kita berharap gerak cepat aparat juga ditunjukkan untuk semua korban kekerasan, maupun bagi kasus-kasus hukum lainnya,” ungkap Puan.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa sejak awal tahun 2024, terdapat 15.459 kasus kekerasan, di mana sebanyak 13.436 di antaranya dialami oleh perempuan. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan kasus tertinggi di antara angka tersebut. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 ada 401.975 kasus kekerasan.
“Melihat data tersebut, Puan menegaskan isu KDRT masih menjadi tantangan bagi pemerintah. Ia mendesak pemerintah untuk mengatasi fenomena KDRT secara efektif. Pemerintah, bersama dengan seluruh stakeholder terkait, dan tentunya masyarakat, harus berkomitmen untuk memerangi KDRT agar tercipta lingkungan keluarga yang bebas dari kekerasan,” tegasnya.
Proses Hukum terhadap Amor Toreador
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengonfirmasi bahwa Amor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya. Amor saat ini ditahan dan dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur mengenai kekerasan fisik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan, ditambah 1/3 dari hukuman tersebut.
Polisi juga menambahkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Kapolres Rio menyatakan, “Kami akan berhati-hati dalam melaksanakan penyelidikan ini untuk memastikan keadilan bagi korban.”
Komitmen untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Puan Maharani menekankan perlunya upaya yang lebih besar dari pemerintah dan masyarakat untuk menangani dan mencegah kasus KDRT. Puan berharap agar semua pihak, termasuk aparat hukum dan lembaga terkait, dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi seluruh anggota keluarga.
Dengan pernyataan ini, Puan Maharani mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan perlunya sistem dukungan yang efektif bagi korban kekerasan. Komitmen untuk menghadapi tantangan KDRT dengan serius akan menjadi langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil.
(N/014)
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan KriminalJAKARTA Timnas Thailand U23 berhasil meraih kemenangan 31 atas Timnas Filipina U23 dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala AFF
OlahragaBANDAR LAMPUNG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Stadion Sumpah Pemuda sebagai homebase baru Tim Bhayangkara Presisi Lampun
OlahragaJakarta Kebakaran hebat yang melanda Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai padam pada Senin malam (28/7/2025). Dari
PeristiwaMEDAN Sebuah markas organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Kantil, Kecamatan Medan Maimun, Sumatera Utara, yang merupakan kantor Sub R
Hukum dan KriminalBener Meriah Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar, Polres Bener Meriah, kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan kasus kejahatan.
Hukum dan KriminalSUMUT Gubernur Sumatera Utara (Sumut), M. Bobby Afif Nasution, menghadiri perayaan Hari Jadi ke22 Kabupaten Pakpak Bharat sekaligus pesta
Seni dan BudayaMEDAN Di era media sosial yang memungkinkan kita terhubung dengan ratusan, bahkan ribuan orang, muncul pertanyaan menarik berapa banyak t
Sains & TeknologiTHAILAND Ketegangan antara Thailand dan Kamboja di kawasan perbatasan memicu kekhawatiran dunia internasional, tidak hanya dari sisi keama
InternasionalJAKARTA Timnas Thailand U23 unggul sementara atas Filipina U23 dengan skor 10 pada babak pertama laga perebutan tempat ketiga Piala AFF
Olahraga