BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Polisi Ungkap Mantan Pacar Ajak Anak Musisi Balikan Sebelum Diancam Video Syur

BITVonline.com - Rabu, 14 Agustus 2024 07:46 WIB
49 view
Polisi Ungkap Mantan Pacar Ajak Anak Musisi Balikan Sebelum Diancam Video Syur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus serius yang melibatkan tersangka berinisial AP (27), yang diduga melakukan ancaman terhadap AD, putri dari musisi terkenal David Bayu, sebelum akhirnya menyebarluaskan video syur. Penangkapan AP yang merupakan mantan kekasih AD ini, mengungkapkan detail baru tentang motif dan tindakan kriminal yang dilakukannya.

Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, tersangka AP sebelumnya mengancam AD dengan meminta balikan sebelum melanjutkan tindakannya yang lebih serius. “Bentuk ancaman yang dilayangkan adalah permintaan untuk kembali bersama. Ini sempat disampaikan melalui pesan pribadi kepada AD,” jelas Ade Safri dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Pihak kepolisian telah menyita ponsel milik AD untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai komunikasi antara korban dan tersangka. Dalam penyelidikan, ditemukan bukti berupa ancaman dari AP yang berisi konten video bermuatan asusila yang dikirimkan melalui media sosial. “Ada bukti komunikasi yang menunjukkan ancaman penyebaran video oleh tersangka kepada saksi AD,” tambah Ade Safri.

Baca Juga:

Tindak pidana ini bermula dari keputusan AD untuk mengakhiri hubungan dengan AP, yang kemudian mengakibatkan rasa sakit hati pada tersangka. Dalam keadaan marah dan kecewa, AP mengirimkan video syur tersebut ke akun media sosial dan menyebarkannya hingga menjadi viral. Polisi menegaskan bahwa mereka akan memproses hukum terhadap akun-akun media sosial yang turut menyebarluaskan video tersebut.

“Jika unsur delik seperti mendistribusikan, mentransmisikan, atau menyebarluaskan konten asusila terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat akan dikenakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ade Safri.

Baca Juga:

Tersangka AP telah ditangkap pada Sabtu dini hari, 10 Agustus 2024, di rumahnya yang terletak di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dengan beredarnya video syur tersebut, AP kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, AP dapat dikenakan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas masalah hukum yang melibatkan teknologi dan privasi pribadi. Pihak kepolisian terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber seperti ini penting untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak privasi individu.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
Prabowo Kenang Bantuan Rusia Saat Merdeka: "Rusia Selalu Menolong Kami"
Akrab di JFK 2025: Pramono Anung & Cak Imin Duduk Berdampingan Saat Pembukaan
Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sehari, Kolom Letusan Capai 800 Meter
Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair 2025, Pameran UMKM Terbesar di Asia Tenggara
Pasangan Serasi, El Rumi dan Syifa Hadju Curi Perhatian di Unduh Mantu Al Ghazali
komentar
beritaTerbaru