Petaka MBG Terulang Lagi: 17 Siswa SD Medan Dilarikan ke RS, Ini Deretan Kasusnya di Sumut
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
SUKARAJA – Kejadian tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila berakhir dengan penangkapan pelaku. Polisi akhirnya menangkap Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, setelah video kekerasan yang dialaminya viral di media sosial. Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, Armor Toreador terlihat tertunduk pasrah saat digelandang ke Mapolres Bogor pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memaparkan kronologi kejadian secara rinci dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor. Menurut AKBP Rio, peristiwa kekerasan ini terjadi pada pukul 10.09 WIB di rumah pribadi pasangan tersebut di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Korban mengalami penganiayaan yang dilakukan suaminya di hadapan seorang bayi yang masih berusia sekitar satu minggu,” ungkap AKBP Rio.
Tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 11.30 WIB, Cut Intan Nabila mengunggah video kekerasan tersebut ke media sosial, yang kemudian viral dan memicu respons cepat dari pihak kepolisian. “Kami menerima informasi mengenai kejadian ini dari media sosial dan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan,” lanjutnya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan patroli cyber dan memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 13.30 WIB. “Kami sangat berhati-hati dalam melakukan penyidikan, mengingat sensitivitas kasus ini terhadap perempuan dan anak,” ujar AKBP Rio.
Armor Toreador kini dihadapkan pada beberapa pasal hukum terkait perbuatannya. Menurut keterangan dari AKBP Rio, pelaku disangkakan dengan:
Pasal Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga (KDRT) – Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal Kekerasan Terhadap Anak – Berdasarkan video yang viral, pelaku juga dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut. Pasal Penganiayaan – Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari publik, terutama setelah video kekerasan yang dialami Cut Intan Nabila tersebar di media sosial. Banyak pihak mengecam tindakan kekerasan tersebut dan memberikan dukungan kepada Cut Intan Nabila. Beberapa organisasi perlindungan perempuan dan anak juga turut serta memberikan perhatian dan bantuan hukum kepada korban.
Dengan penangkapan pelaku dan tindak lanjut hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku KDRT menjadi langkah penting dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak dari kekerasan dalam rumah tangga.
(K/09)
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA
BINJAI Polres Binjai menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Pekan Binjai
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Notifikasi chat WhatsApp yang terlambat masuk bisa membuat pengguna melewatkan pesan penting. Bahkan, dalam beberapa kasus, pesan ba
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Kesibukan dan padatnya aktivitas perkotaan dapat membuat seseorang membutuhkan waktu untuk beristirahat sejenak. Salah satu pilihan
KESEHATAN
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menelusuri asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19
NASIONAL