BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Staf Panitera PN Depok Ditanya Soal KTA Klub Tembak Kadaluarsa dan Klaim Profesi TNI?!

BITVonline.com - Selasa, 13 Agustus 2024 10:00 WIB
Staf Panitera PN Depok Ditanya Soal KTA Klub Tembak Kadaluarsa dan Klaim Profesi TNI?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK –Kepolisian Resort Metro Depok tengah mendalami kasus penodongan yang dilakukan oleh seorang staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok, pria berinisial DR, terhadap warga di kompleks perumahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. DR dilaporkan menodongkan sebuah airsoft gun kepada warga setempat, yang memicu penyelidikan terkait izin kepemilikan senjata tersebut.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih memeriksa keabsahan izin kepemilikan airsoft gun yang dimiliki oleh DR. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa izin yang tertera pada kartu kepemilikan senjata tersebut sudah tidak berlaku. Kartu tersebut mencantumkan informasi yang sudah kedaluwarsa, dan tulisan yang menyebutkan DR sebagai anggota TNI ternyata tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Jadi airsoft gun ini sebenarnya izinnya masih kita teliti. Ini ada ditulis Jatayu Air Soft Gun Club, di sini ada nama yang bersangkutan. Tetapi di sini disebutkan bahwa pekerjaannya adalah TNI,” kata Kombes Arya saat dihubungi wartawan di kantornya pada Selasa (13/8/2024).

Menurut Arya, izin yang tercantum dalam kartu kepemilikan DR sudah tidak berlaku sejak tahun 2013, dan kartu tersebut kini dalam kondisi yang sulit dibaca. Selain itu, meskipun airsoft gun yang digunakan DR terbuat dari besi dan menggunakan gas, pihak kepolisian memastikan bahwa senjata tersebut bukan senjata api.

“Namun kita masih melihat, karena ini juga sudah tidak berlaku ya, kartu ini sudah mati dari tahun 2013. Sedangkan kartunya itu juga Jatayu Airsoft Gun Club ini, ini sudah tidak berlaku dan tidak terlihat tulisannya,” lanjutnya.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Arya mengungkapkan bahwa DR menerima airsoft gun tersebut dari seorang teman sekitar 11 tahun yang lalu. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami alasan dan konteks di balik kepemilikan airsoft gun tersebut serta alasan mengapa izin kepemilikan yang tertulis sudah tidak berlaku.

“Ya ini diberikan oleh temannya tapi sudah lama sekali ya, karena ini kan izinnya saja 2013, jadi sudah berapa tuh, hampir 11 tahun yang lalu dari temannya. Kita juga tidak mendalami lagi,” kata Arya. Dia menegaskan bahwa jika airsoft gun tersebut memiliki izin yang sah, tidak ada masalah dalam penggunaannya. Namun, karena izin DR sudah mati, hal ini menjadi masalah hukum.

“Apabila airsoft gun tersebut memiliki izin, tidak masalah untuk digunakan. Namun, dalam kasus ini, izin airsoft gun milik DR mati, makanya menjadi masalah,” jelasnya.

Pihak kepolisian saat ini tengah memeriksa DR untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap semua fakta terkait kepemilikan dan penggunaan airsoft gun tersebut.

Sementara itu, kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kepemilikan senjata dan perlunya verifikasi izin yang sah untuk mencegah penyalahgunaan dan potensi ancaman terhadap keamanan masyarakat.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru