BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Sidang Perdana Harvey Moeis Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Timah Digelar Besok

BITVonline.com - Selasa, 13 Agustus 2024 06:56 WIB
76 view
Sidang Perdana Harvey Moeis Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Timah Digelar Besok
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  –Harvey Moeis, mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, akan menghadapi sidang perdana terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. Sidang yang sangat dinantikan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang ini, Harvey Moeis akan mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa sidang perdana Harvey Moeis akan dimulai pukul 10.00 WIB. Agenda utama dari sidang ini adalah pembacaan dakwaan, yang akan menguraikan rincian tuduhan terhadap Harvey Moeis.

“Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 14 Agustus 2024,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kasus ini telah mencuat ke publik setelah terungkap adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak dalam kongkalikong yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Menurut informasi yang diperoleh, sidang Harvey Moeis akan menjadi lanjutan dari sidang sebelumnya yang melibatkan sejumlah terdakwa lainnya, termasuk Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024, Amir Syahbana; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani. Sidang terhadap mereka telah dilaksanakan pada 31 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Dalam dakwaan terhadap Suranto Wibowo, jaksa mengungkapkan bahwa Harvey Moeis diduga terlibat dalam kongkalikong pengelolaan timah dengan pihak PT Timah. Jaksa menuduh Harvey Moeis dan Helena Lim, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, memperkaya diri mereka secara tidak sah sebesar Rp 420 miliar dari kegiatan tersebut. Lebih jauh lagi, jaksa menyebutkan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp 300 triliun.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa sidang perdana ini akan menjadi momen penting untuk mengungkap peran Harvey Moeis dalam kasus ini secara lebih mendalam. Dengan sidang ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Sidang ini tentunya akan menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan dan keterlibatan sejumlah nama besar dalam kasus ini. Seluruh proses sidang akan terus dipantau untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan adil.

Dengan dimulainya sidang perdana Harvey Moeis, masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan bagaimana proses hukum akan mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang mencengangkan ini.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru