BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Deretan Fakta dan Kondisi Terkini Riski Pohan Ditembak Air Gun di Medan!

BITVonline.com - Sabtu, 10 Agustus 2024 02:37 WIB
Deretan Fakta dan Kondisi Terkini Riski Pohan Ditembak Air Gun di Medan!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pada Kamis, 8 Agustus 2024, dini hari, Riski Pohan (18 tahun) menjadi korban penembakan menggunakan senjata air gun di Jalan Pulo Irian, Kelurahan Belawan Bahari. Insiden ini mengakibatkan Riski harus menjalani operasi darurat karena peluru menembus paru-parunya. Berikut adalah rangkuman deretan fakta terkait peristiwa tersebut.

1. Kronologi Kejadian

Saat kejadian, Riski bersama empat rekannya baru saja selesai memasang spanduk ormas dan duduk bersantai di pinggir jalan dekat kantor pos. Tiba-tiba, sebuah mobil Avanza berwarna putih dengan lima pelaku berhenti di dekat mereka. Salah seorang pelaku membuka jendela dan melepaskan tembakan ke arah mereka. Tembakan tersebut mengenai Riski di bagian pundak, menyebabkan luka serius dan mengakibatkan Riski kehilangan banyak darah. Mobil pelaku kemudian melarikan diri dengan cepat. Rekan-rekan Riski segera membawanya ke RS PHC dan kemudian dirujuk ke RS Adam Malik Medan.

2. Senjata dan Barang Bukti

Senjata yang digunakan dalam penembakan adalah Air Gun kaliber 4.5 mm, bersama dengan tabung peluru senapan angin. Menurut Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban, senjata tersebut adalah “Air Gun Pistol kaliber 4.5 mm merek Steven mini PCP” dan dilengkapi dengan satu tabung peluru senapan angin. Senjata ini digunakan oleh para pelaku dalam aksi penembakan tersebut.

3. Penangkapan Pelaku

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku dari total lima orang yang terlibat. Pelaku yang ditangkap adalah:

Chandra (26 tahun) sebagai sopir mobil. Wahyu Ardinata (21 tahun) sebagai pelaku penembakan. Muhammad Rizki Ananda (19 tahun) sebagai pemantau situasi.

Dua pelaku lainnya, Difa dan Ali Badok, masih buron. Polisi menduga bahwa mereka turut terlibat dalam persiapan dan eksekusi penembakan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

4. Motif Penembakan

Motif penembakan terungkap berdasarkan keterangan dari para pelaku dan pemeriksaan polisi. Chandra, sebagai inisiator, merencanakan penembakan karena adanya dendam pribadi. Diketahui bahwa Chandra memiliki hubungan buruk dengan kelompok korban yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembegalan.

5. Kondisi Korban

Saat ini, kondisi Riski Pohan sangat mengkhawatirkan. Peluru yang menembus bahu kanan Riski menyebabkan luka serius yang tembus ke paru-parunya. Ali Pohan, abang Riski, menyatakan bahwa adiknya belum sadar setelah operasi dan kondisinya masih kritis. Riski baru saja menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru dan perawatan intensif akan terus dilakukan untuk pemulihan lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum terhadap penggunaan senjata ilegal serta penanganan kasus kekerasan dengan serius.

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru