BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Nur Yanto, Pria Semarang yang Makan Kucing untuk Atasi Diabetes, Ditangkap dan Jadi Tersangka!

BITVonline.com - Kamis, 08 Agustus 2024 10:57 WIB
Nur Yanto, Pria Semarang yang Makan Kucing untuk Atasi Diabetes, Ditangkap dan Jadi Tersangka!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG –Nur Yanto (63), seorang pria dari Semarang, Jawa Tengah, yang viral karena kebiasaannya memakan daging kucing, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kasus ini mengemuka setelah Nur dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang pada Kamis (8/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Nur mengungkapkan bahwa ia mengonsumsi kucing karena mencari alternatif sumber protein hewani yang dianggap lebih aman bagi penderita diabetes seperti dirinya. “Ya pokoknya daging itu kalorinya rendah. Kan setelah makan (kucing) dicek memang rendah gulanya,” ungkap Nur dengan nada santai.

Nur juga menyebutkan bahwa ide untuk mengonsumsi daging kucing bukan berasal dari kakaknya, seperti yang sempat dia klaim sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut adalah inisiatifnya sendiri. “Sebenarnya tidak harus makan kucing, tapi daging apapun. Daging sapi kan mahal,” kata Nur, menambahkan bahwa keterbatasan ekonomi membuatnya memilih kucing sebagai alternatif.

Modus yang dilakukan Nur dalam proses memasak kucing terbilang cukup ekstrem. Menurut informasi yang diperoleh dari kepolisian, Nur menggunakan gagang celurit untuk memukul kucing yang sedang tidur. Setelah kucing mati, dia membakar tubuhnya untuk menghilangkan bulu, lalu menguliti dan merebusnya di dalam magic jar. “Cari kucing di rumah. Iya datang sendiri. Saya digodok saja gitu pakai magic jar. Satu kucing habis tiga hari, pakai nasi sedikit,” jelasnya.

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Septi Eka Wardhani, yang hadir dalam jumpa pers, menyatakan bahwa tindakan Nur tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga etika. “Apa yang dilakukan tersangka jelas melanggar hukum dan norma-norma sosial. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat,” kata Septi.

Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti termasuk senjata tajam, pisau, korek api, dan sisa tulang kucing dari lokasi kejadian. Nur saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan untuk melapor sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, dengan banyak yang mengecam tindakan Nur dan menuntut agar hukum ditegakkan dengan tegas. Pihak kepolisian berjanji akan terus memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sambil memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan dan etika yang relevan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru