BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

Caleg Gagal di OKI Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu

BITVonline.com - Senin, 05 Agustus 2024 10:41 WIB
Caleg Gagal di OKI Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMSELĀ  –Sebuah skandal yang menggemparkan terjadi di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ketika seorang calon legislatif (caleg) yang gagal terpilih ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Supriyanto (54 tahun), yang sebelumnya mencalonkan diri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil 5 OKI, terjaring razia Satuan Reserse Narkoba Polres OKI setelah informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Supriyanto dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat pada Kamis, 1 Agustus 2024. “Informasi yang kami terima menunjukkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah warung kosong di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI,” ujar Biladi.

Penangkapan tersebut dilakukan secara taktis, dan dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan gumpalan tisu di saku sebelah kiri celana Supriyanto yang ternyata berisi 2 plastik klip bening berisi sabu seberat 4,90 gram. Saat diinterogasi, Supriyanto mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan rencananya untuk didistribusikan kembali di wilayah tersebut.

Biladi juga mengungkapkan bahwa informasi yang diterima menyebutkan Supriyanto pernah mencalonkan diri sebagai caleg namun tidak berhasil terpilih, meskipun tidak jelas dari partai mana ia berasal. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKI. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berpartisipasi aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayahnya,” tandasnya.

Kejadian ini mengundang kecaman dari berbagai pihak terhadap praktik yang tidak senonoh dari seorang yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. Polisi telah memulai proses hukum terhadap Supriyanto sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara masyarakat diharapkan tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru