BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Dua Laporan Terhadap Connie Rahakundini Bakrie, Polisi Mulai Selidiki Kasus Hoaks

BITVonline.com - Senin, 25 Maret 2024 11:38 WIB
68 view
Dua Laporan Terhadap Connie Rahakundini Bakrie, Polisi Mulai Selidiki Kasus Hoaks
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polisi masih menelusuri dua laporan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong oleh Connie Rahakundini Bakrie. Hingga saat ini, empat saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Subdit Siber Ditreskrimsus melakukan tindakan penyelidikan untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan itu melanggar hukum atau tidak. Kami telah meminta klarifikasi dari empat saksi yang diajukan oleh pihak pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Senin (25/3/2024).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya menjelaskan bahwa pelapor telah melampirkan sejumlah bukti, termasuk flash disk dan tangkapan layar unggahan Connie di akun Instagramnya. Unggahan tersebut mengutip pernyataan mantan Wakapolri Jenderal Oegroseno, yang berisi ‘polres-polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari polres-polres’.

Baca Juga:

Ade menyebut bahwa empat saksi yang telah diperiksa meliputi dua pelapor dan dua saksi yang diajukan oleh pelapor.

“Dalam tahap penyelidikan ini, kami telah meminta keterangan dari empat saksi, termasuk pelapor dari masing-masing laporan polisi serta saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor,” tambahnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Ayubbi Kholid selaku Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jakarta Selatan. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor: LP/B/860/III/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Maret 2024.

Connie dijerat dengan Pasal 28 juncto Pasal 45A UU ITE atas pernyataannya yang dianggap sebagai penyebaran informasi bohong.

(AS)

Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Sinergi dengan BPN untuk Sertifikasi Aset dan Tingkatkan PAD
Pertahanan Rudal Israel Nyaris Terkuras, Biaya Capai Rp11,8 Triliun Per Hari
Massa Free Palestine Network Gelar Aksi di Depan Kedubes AS: Tuntut Hentikan Genosida di Gaza
Wabup Muaro Jambi Resmikan Ruang Pintar, Dorong Pemberdayaan Ekonomi dan Literasi di Desa Mendalo Darat
Harga Minyak Dunia Turun 2%, Meski Catat Kenaikan Mingguan Ketiga Terdengar Suara Trump Tunda Keputusan Irak–Iran
Evi Syahrul Terpilih Jadi Ketua ISSI Muaro Jambi 2024–2028, Siap Majukan Olahraga Sepeda
komentar
beritaTerbaru