BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Polda Bali Ajak Masyarakat Jaga Keajegan Bali Dan Ciptakan Pemilu Damai 2024.

BITVonline.com - Kamis, 24 Agustus 2023 12:01 WIB
20 view
Polda Bali Ajak Masyarakat Jaga Keajegan Bali Dan Ciptakan Pemilu Damai 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bali – Ajegan Bali dan Pemilu Damai 2024 di sampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., di Lounge Sura Dwiva Sarwa Bhawena Polda Bali, pada 20 Agustus 2023.

Kombes Jansen menyampaikan Polda Bali beserta jajaran mengajak seluruh masyarakat Bali, termasuk para tokoh masyarakat dan tokoh Agama, serta seluruh Instansi Pemerintah, untuk mendukung dan turut serta mengamankan rangkaian tahapan Pemilu serentak 2024.

Dengan cara selalu menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing agar tetap aman dan kundusif.

Baca Juga:

Jika menemukan ganguan Kamtibmas sekecil apapun, segera di laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat (Polisi Banjar / Babinkamtibmas) setempat, yang siap melayani masyarakat 1X24 jam.

Di era digital seperti saai ini Kami juga menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan medis sosial, saring informasi-informasi yang positif dan tidak sembarangan menyebarkan berita-berita yang belum tentu kebenarannya (Hoax).

Baca Juga:

Karena kita dapat berurusan dengan hukum melanggar Pasal 45A Ayat (1) UU ITE, disebutkan setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong (Hoax) dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, bisa dikenakan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda maksimal 1 Miliar Rupiah.

Mari kita jaga bersama agar Pesta Demokrasi nanti dapat berjalan dengan aman dan Damai.

Kami Polri akan tetap menjaga Netralitas, serta berkomitmen untuk mendukung dan mengamankan pelaksanaan Pemilu serentak 2024, untuk menjaga Bali agar tetap Ajeg. Tutup Kabid Humas.(WE)

beritaTerkait
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan Muhammadiyah
komentar
beritaTerbaru