BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

EMPAT POLISI MALUT ANIAYA MAHASISWA DAN PAKSA MINTA MAAF KE ANJING

BITVonline.com - Jumat, 07 Oktober 2022 12:25 WIB
EMPAT POLISI MALUT ANIAYA MAHASISWA DAN PAKSA MINTA MAAF KE ANJING
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG-Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin mengungkap empat oknum anggota Polres Halmahera Utara (Halut) yang diduga menganiaya seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) bernama Yulius Yatu alias Ongen. Keempatnya diduga merasa terhina atas postingan Ongen di media sosial Facebook (FB).

 

Karena sampai sekarang yang bersangkutan (Ongen) masih kita koordinasi kan untuk mengklarifikasi itu dan anggota minta supaya dia testimoni untuk apa sih yang dimaksud dengan tulisan itu, cuma karena dia tidak responsif mungkin anggota merasa terhina, seperti itu,” kata Risyapudin di Nusa Dua, Bali, Jumat (7/10/2022).

 

Risyapudin mengatakan pihaknya masih mendalami postingan tersebut mengandung unsur penghinaan atau tidak. Apakah penghinaan, ini yang perlu di dalami dulu. Awalnya itu aja dia posting dan share ke mana-mana,” katanya.

Selanjutnya, Risyapudin mengatakan Ongen kini telah dilakukan pengobatan usai dianiaya. Ongen juga diketahui disuruh keempat oknum tersebut meminta maaf kepada anjing K-9.

 

Pihak korban tetap dia kan melaporkan, kita visum terus kita bantu untuk biaya pengobatannya. Nah, untuk laporannya kan kita respons dalam artian anggota yang empat itu kita interogasi, kita periksa ternyata mereka memang melakukan pemukulan,” katanya

 

Lebih lanjut, keempat oknum tersebut kini telah dilakukan penempatan khusus (patsus). Nantinya mereka akan disanksi kode etik.

 

“Karena pemukulan kan ada di kode etik dan pidana makanya sekarang di kode etik kita tempatkan di tempat khusus, kita tahan. Untuk proses pidana kita lagi lakukan pemeriksaaan,” ujarnya.

 

Sebelumnya Bidang Propam Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Halut dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Subbid Paminal, telah dilakukan gelar perkara terkait dengan aduan korban penganiayaan atas nama Yulius Yatu alias Ongen.

 

Dari hasil gelar perkara oknum anggota terbukti melanggar pelanggaran kode etik Profesi Polri. Saat ini ditangani Subbidwabprof Bidang Propam.

 

Empat oknum anggota Polres Halut telah ditahan pada Kamis (6/10) kemarin karena terbukti melanggar Kode Etik Polri.

 

Pada Senin (3/10), sejumlah massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

 

Kedatangan massa di depan kantor Ditreskrimum Polda Malut sekitar pukul 14.00 WIT dengan membawa spanduk meminta proses empat oknum anggota polisi yang menganiaya seorang mahasiswa Uniera.

 

Aksi massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut ini terkait salah rekannya bernama Yulius Atu alias Ongen diduga dianiaya oleh sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu.

 

Salah seorang Koordinator Massa, Rustam, meminta Kapolda Malut untuk segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka.

 

Dalam aksi massa itu, Kasubdit l Ditreskrimum Polda Malut Kompol M.Arinta Fauzi keluar dan bertemu massa aksi dan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.

(Sukri)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru