BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Satpol PP Kota Bandung Temukan Penjual Miras dan Obat Terlarang di Terminal Antapani

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 00:17 WIB
268 view
Satpol PP Kota Bandung Temukan Penjual Miras dan Obat Terlarang di Terminal Antapani
Satpol PP Kota Bandung Temukan Penjual Miras dan Obat Terlarang di Terminal Antapani
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung, bersama dengan TNI, Polri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, serta Badan POM, melaksanakan operasi gabungan di Terminal Antapani pada Selasa (25/2/2025) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang ilegal dari lima warung yang beroperasi di dalam terminal.

Empat warung ditemukan menjual minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin, sementara satu warung lainnya kedapatan menjual obat-obatan terlarang, seperti tramadol dan Hexymer, tanpa izin peredaran yang sah. Tim Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat sekitar mengenai aktivitas ilegal di dalam terminal.

"Di titik ini (Terminal Antapani) ditemukan beberapa pelanggaran, mulai dari pelanggaran Perda Minol dan Perda Tibum Kalinmas. Kami menemukan empat lokasi penjual minol tanpa izin dan satu lokasi penjual obat-obatan daftar G yang dijual tanpa izin," ungkap Henry Kusuma.

Baca Juga:

Petugas gabungan yang melakukan penertiban di lokasi tersebut tidak mengalami perlawanan dari pemilik warung. Ratusan botol minuman keras dan obat-obatan ilegal yang disembunyikan di dalam warung langsung diangkut oleh petugas untuk disita.

Henry menambahkan bahwa masyarakat sekitar Terminal Antapani telah mengeluhkan peredaran barang ilegal tersebut sejak lama. Laporan mengenai aktivitas ilegal di terminal ini juga datang dari Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan ini sebagai bagian dari program seratus hari kerjanya.

Baca Juga:

"Pak Wakil Wali Kota sudah menaruh atensi terhadap kegiatan-kegiatan seperti ini dan ini juga termasuk salah satu program seratus hari kerja beliau," lanjut Henry.

Diduga, peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di Terminal Antapani sudah berlangsung lebih dari satu tahun. "Sudah lebih dari satu tahun terakhir dari pengaduannya. Tapi kalau operasionalnya akan kami lidik dulu lebih lanjut," jelas Henry.

Operasi gabungan ini menjadi langkah nyata dalam menanggulangi peredaran barang ilegal dan menjawab keresahan masyarakat sekitar, serta menjaga ketertiban di wilayah tersebut.

(km/p)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru