Wabup Asahan Buka Program Pemagangan Nasional 2026, 37 Peserta Ditempatkan di Tiga Mitra
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., resmi membuka Program Pemagangan Nasional Tahun 2026 Kementerian Ketenagakerjaan Republ
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyampaikan pendapatnya terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam konferensi pers bertajuk "Revisi UU TNI Menghidupkan Dwifungsi" pada Kamis (6/3/2025).
Dalam acara tersebut, Hussein menekankan pentingnya kesejahteraan prajurit TNI dan mengkritik usulan penghapusan larangan bagi prajurit untuk berbisnis.
Menurut Hussein, kesejahteraan prajurit harus diperhatikan secara serius, bukan justru mendorong mereka untuk terlibat dalam bisnis sampingan, seperti ojek online atau jualan sayur.
"Kalau prajurit di lapangan sampai harus ngojek atau jual sayur, berarti ada masalah soal kesejahteraan. Siapa yang bertanggung jawab soal itu? Ya Panglima TNI," ungkap Hussein.
Hussein mengkritik pandangan yang menganggap bahwa mengizinkan prajurit berbisnis adalah solusi atas masalah kesejahteraan mereka.
"Alasannya katanya kasihan prajurit di lapangan, karena ada yang ngojek, ada yang jual sayur, sehingga larangan berbisnisnya harus dihapus. Ini cara pandang yang keliru," tegasnya.
Menurutnya, seharusnya jika prajurit tidak sejahtera, pemerintah dan aparat yang bertanggung jawab harus memenuhi kebutuhan kesejahteraan mereka agar bisa fokus pada tugasnya sebagai alat pertahanan negara.
Pernyataan Hussein ini berbanding terbalik dengan pendapat beberapa pihak lain, seperti Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason, yang mendukung penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit, terutama bintara dan tamtama.
Rodon mengungkapkan bahwa uang pensiunan yang diterima prajurit setelah pensiun hanya sekitar 70% dari gaji pokok mereka, yang dirasa tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Ia mencontohkan mantan anggota TNI yang berbisnis setelah pensiun, seperti membuka usaha bakso, untuk menghidupi keluarganya.
Revisi UU TNI ini mencakup beberapa poin penting, termasuk usia pensiun, pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI, dan pengaturan larangan berbisnis.
Proses pembahasan revisi ini kini sedang berlangsung di DPR dan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial.
(km/a)
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., resmi membuka Program Pemagangan Nasional Tahun 2026 Kementerian Ketenagakerjaan Republ
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Bupati Asahan dan Komandan Batalyon Infanteri (Danyon
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri peresmian pengembangan operasional produksi PT Un
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Se
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap pengembangan operasional produksi fatty alcohols PT Unilever Oleochemical Indones
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan mulai mengandalkan digitalisasi untuk memperketat pengawasan pajak daerah. Salah satu langkah yang dilakukan
PEMERINTAHAN
BINJAI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai melakukan fogging di sejumlah area lingkungan Lapas sebagai langkah pencegahan un
NASIONAL
SIMEULUE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu&039ti, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Simeulue, Ac
PENDIDIKAN
BADUNG Petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA yang vir
HUKUM DAN KRIMINAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Bali pada Kamis, 27 Agust
NASIONAL