Lubukpakam – Sebanyak 111 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lubukpakam, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, dipindahkan ke beberapa lapas dan rutan pada Selasa, 10 Desember 2024. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi jumlah penghuni sekaligus mendukung proses pembangunan yang tengah berlangsung di Lapas Lubukpakam.
Pemindahan WBP tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Lubukpakam, Sangapta Surbakti, dengan tujuan menciptakan kondisi hunian yang lebih layak dan mendukung pembinaan yang lebih maksimal.“Semoga dengan adanya pemindahan WBP ini, pembangunan di dalam Lapas Lubukpakam dapat berjalan lancar. Kami berharap ke depan dapat menciptakan hunian yang lebih baik, sehingga pembinaan WBP dapat dilakukan secara holistik,” ungkap Sangapta dalam keterangannya yang dirilis oleh Tim Humas Lapas.WBP yang dimutasi sebagian besar dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Narkotika Raya, Lapas Kelas IIA Pancurbatu, dan Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lubukpakam, Kenal Purba, menambahkan bahwa pemindahan ini juga bertujuan untuk meminimalkan risiko gangguan keamanan selama proses pembangunan berlangsung.“Para WBP yang dipindahkan adalah mereka yang memiliki riwayat residivis atau menjalani hukuman pidana di atas lima tahun. Kami telah mendata secara rinci, termasuk riwayat pembinaan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan mereka, sebelum dilakukan pemindahan,” jelas Kenal, yang didampingi Gebriel Sembiring, Kasubsi Peltatib, serta Ketua Tim Pemindahan WBP.Kenal menekankan bahwa seluruh proses mutasi dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku, termasuk langkah-langkah pendataan dan koordinasi yang ketat.
“Mutasi ini tidak hanya untuk mengurangi overkapasitas tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemasyarakatan yang lebih baik. Kami tetap berkomitmen untuk melaksanakan setiap langkah sesuai prosedur hukum dan administrasi,” tegasnya.Pemindahan WBP di Lapas Lubukpakam merupakan bagian dari upaya mendukung target pembangunan infrastruktur internal lapas, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas fasilitas serta efektivitas pembinaan bagi WBP lainnya.“Dengan berkurangnya jumlah penghuni, proses pembangunan di Lapas Lubukpakam bisa berjalan lebih baik tanpa terganggu oleh kondisi overkapasitas. Kami optimis langkah ini akan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak,” tambah Sangapta.
(JOHANSIRAIT)
Lapas Lubukpakam Mutasi 111 WBP untuk Kurangi Overkapasitas dan Dukung Pembangunan