Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Doakan yang Terbaik
JAKARTA Selebgram Lisa Mariana hadir di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebag
Entertainment
CALIFORNIA – Raksasa teknologi Google dijatuhi vonis bersalah oleh juri Pengadilan California dalam kasus penyalahgunaan data smartphone Android.
Google diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$314 juta atau sekitar Rp5,1 triliun kepada pengguna di negara bagian tersebut.
Keputusan pengadilan menyatakan bahwa Google melakukan pengiriman dan penerimaan data dari perangkat Android secara diam-diam, bahkan saat perangkat dalam keadaan tidak digunakan.
Praktik ini dinilai sebagai "beban wajib dan tidak dapat dihindari" yang ditanggung oleh pengguna demi keuntungan perusahaan.
Penggugat dalam gugatan class action menyatakan bahwa Google mengumpulkan data pengguna Android secara diam-diam untuk kepentingan iklan bertarget, tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh pengguna.
Praktik ini diduga melibatkan sekitar 14 juta warga California yang merasa dirugikan karena data seluler mereka digunakan secara tidak sah.
Meski demikian, Google melalui juru bicaranya Jose Castaneda membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut bahwa transfer data yang dipermasalahkan bersifat penting untuk keamanan, kinerja, dan keandalan perangkat Android, serta tidak membebani pengguna karena penggunaan data yang sangat kecil.
"Keputusan ini merupakan kemunduran bagi pengguna, karena salah mengartikan layanan penting dalam sistem Android. Proses tersebut telah disetujui pengguna melalui pengaturan dan perjanjian layanan," kata Castaneda, dikutip dari Bloomberg.
Google juga menekankan bahwa tidak ada kerugian riil yang dialami pengguna Android atas transfer data tersebut.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum eksternal perusahaan menyatakan bahwa penggunaan data seluler tidak dapat dikategorikan sebagai "properti" yang dilindungi hukum perdata di California.
Terpisah dari kasus ini, gugatan serupa juga tengah diproses oleh pengguna Android dari 49 negara bagian lainnya, dan dijadwalkan untuk disidangkan di pengadilan federal San Jose pada April 2026.
JAKARTA Selebgram Lisa Mariana hadir di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebag
Entertainment
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menerima audiensi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI)
Ekonomi
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan dugaan korupsi yang menyeret Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. a
Hukum dan Kriminal
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan keaslian dokumen pendidikannya saat menerima kunjungan pengurus
Nasional
JAMBI Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah memberhentikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2025
Pemerintahan
DENPASAR Tim Satgas Pangan Polda Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua distributor beras di wilayah Kota Denpasar, Jumat
Ekonomi
JAYAPURA Tim Subsatgas Investigasi Operasi Damai Cartenz menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Jayapura, J
Nasional
SOLO Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, memilih irit bicara soal kemungkinan organisasi relawan pendukung Presiden ke7 J
Politik
ACEH BESAR Wakaf tak lagi terbatas pada tanah dan bangunan. Di era modern, wakaf dapat diwujudkan dalam bentuk uang, hasil usaha, saham,
Nasional
JAKARTA Ketergantungan Indonesia terhadap impor biji kakao terus meningkat seiring menurunnya produktivitas nasional.adsense Berdasark
Pertanian Agribisnis