
Haedar Nashir: Jabatan Baru Bukan Kebanggaan, Tapi Amanat Berat dari Presiden
JAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menanggapi perombakan kabinet yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subian
NasionalMANHATTAN – Setelah delapan minggu persidangan dan mendengarkan keterangan dari 34 saksi, juri dalam persidangan perdagangan seks dan pemerasan terhadap Sean "Diddy" Combs akhirnya menjatuhkan putusan.
Juri menyatakan Diddy tidak bersalah atas tuduhan paling berat, yakni perdagangan seks dan pemerasan, namun tetap menyatakan ia bersalah atas dakwaan prostitusi.
Vonis ini menandai kemenangan parsial bagi tim kuasa hukum Diddy, tetapi tidak cukup untuk membebaskannya dari jeruji besi.
Baca Juga:
Hakim Arun Subramanian menolak permohonan jaminan Diddy, yang diajukan menggunakan uang dan ibunya sebagai jaminan.
Alasan penolakan, yaitu Diddy masih dianggap berpotensi membahayakan publik.
Baca Juga:
"Permohonan jaminan ditolak," tegas hakim Subramanian dalam sidang pada Rabu (2/7/2025) waktu setempat.
"Pengacara Combs gagal menunjukkan bahwa terdakwa tidak membahayakan siapa pun."
Diddy, yang sudah mendekam di penjara Brooklyn sejak September 2024, akan tetap berada di tahanan hingga sidang vonis pada 3 Oktober 2025 mendatang.
Meski lolos dari ancaman hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan konspirasi pemerasan dan perdagangan seks, Diddy tetap dinyatakan bersalah atas dua dakwaan prostitusi, yang masing-masing dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, menurut pengacara pidana Jennifer Beidel, mantan jaksa federal New York, Diddy kemungkinan tidak akan menjalani total 20 tahun jika tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya, serta mempertimbangkan masa tahanan yang sudah dijalaninya.
Usai persidangan, tim kuasa hukum Diddy menyebut keputusan juri sebagai "kemenangan besar" bagi klien mereka.
"Hari ini adalah bukti bahwa sistem peradilan bekerja," ujar pengacara Nicole Westmoreland.
"Kami berterima kasih kepada juri. Merupakan kehormatan bisa berjuang di pengadilan ini."
Brian Steel, salah satu pengacara utama, menegaskan bahwa kliennya "didakwa secara salah."
Marc Agnifilo, pengacara lain yang juga mewakili Diddy, menyebut pembebasan atas dakwaan perdagangan seks dan pemerasan sebagai kemenangan atas upaya kriminalisasi terhadap kliennya.
"Hari ini adalah kemenangan besar bagi Sean Combs," ujarnya.
Sean Combs, yang dikenal sebagai P Diddy, dituduh menjalankan organisasi kriminal selama lebih dari satu dekade, menggunakan ketenaran dan kekayaannya untuk memanipulasi serta menyalahgunakan beberapa perempuan, termasuk mantan kekasihnya, Cassie Ventura.
Tuduhan mencakup pemaksaan terhadap korban untuk melakukan tindakan seksual menyimpang, dalam kondisi dipengaruhi narkoba dan kekerasan.
Meski telah dibebaskan dari dakwaan paling serius, perhatian publik dan media tetap tertuju pada perkembangan kasus ini hingga sidang vonis dijatuhkan.*
(km/a008)
JAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menanggapi perombakan kabinet yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subian
NasionalLANGKAT Seorang pria paruh baya bernama Zulkifli (55) nyaris hanyut terseret arus deras di Sungai Pelawi, Kecamatan Babalan, Kabupaten L
PeristiwaJAKARTA Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia, Nirmala Ika K., M.Psi., Psikolog, menegaskan bahwa seorang ibu memerlukan dukungan
KesehatanSURABAYA Pertandingan FIFA Matchday antara Timnas Indonesia dan Timnas Lebanon masih berlangsung ketat tanpa gol hingga menit ke30 di S
OlahragaMEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kejuaraan Judo Terbuka Piala Wali Kota Medan 20
OlahragaJAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengumpulkan seluruh anggota Fraksi Gerindra DPR RI di kediaman Ketua Umum Pa
PolitikMEDAN Komitmen besar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi dan pengawalan proyek strategis nasional mendapat sorotan dari
NasionalJAKARTA Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa enam orang saksi dal
NasionalSIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
PemerintahanJAKARTA Gerakan Pemuda Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengawal swasembada p
Ekonomi