BREAKING NEWS
Kamis, 17 Juli 2025

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Kembali Ditahan Terkait Kasus Darurat Militer

Paul Antonio Hutapea - Kamis, 10 Juli 2025 21:56 WIB
60 view
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Kembali Ditahan Terkait Kasus Darurat Militer
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (foto: Kim Hong-Ji/EPA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEOUL— Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali ditahan oleh otoritas setempat pada Kamis (10/7), atas dugaan serius terkait deklarasi darurat militer yang sempat ia canangkan secara sepihak pada akhir tahun lalu.

Penahanan ini dilakukan menyusul disetujuinya surat perintah penangkapan oleh hakim, dengan alasan kuat terkait potensi penghilangan barang bukti.

Penahanan terbaru ini memperpanjang babak hukum yang membelit Yoon, setelah sebelumnya ia dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatan Presiden Korea Selatan.

Tindakan Yoon pada 3 Desember 2024, ketika mengerahkan pasukan bersenjata ke parlemen untuk memaksa pengesahan status darurat militer, memicu kecaman luas dan dianggap sebagai upaya kudeta terhadap pemerintahan sipil.

Langkah tersebut menjadikan Yoon sebagai presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap saat masih menjabat.

Ia sebelumnya ditangkap dalam penggerebekan dramatis pada Januari 2025 setelah menolak beberapa kali upaya penangkapan.

Yoon sempat dibebaskan sementara pada Maret, namun kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan menolak hadir dalam panggilan pemeriksaan setelah proses pemakzulannya dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi pada April.

Kini, ia ditahan di sel isolasi guna menjalani penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pemberontakan terhadap pemerintah sipil.

Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung selama tujuh jam sehari sebelumnya, Yoon membantah semua tuduhan yang diarahkan padanya.

"Saya mungkin harus berjuang sendirian. Bahkan penasihat hukum saya satu per satu mengundurkan diri karena tekanan," ucap Yoon kepada hakim.

Sementara itu, Ketua Lawyers for a Democratic Society, Yun Bok Nam, menyatakan bahwa penyidikan telah menunjukkan substansi kuat untuk mendakwa Yoon, dan masa penahanan bisa diperpanjang hingga enam bulan setelah dakwaan resmi dikeluarkan.

"Risiko pemusnahan bukti sangat tinggi. Kami meyakini proses hukum ini akan menjadi penentu penting dalam mempertegas supremasi sipil atas militer," kata Yun.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru