BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

Pengacara Senior di Australia Minta Maaf karena Ajukan Dokumen Berisi Kutipan Palsu dari AI

Abyadi Siregar - Sabtu, 16 Agustus 2025 11:46 WIB
Pengacara Senior di Australia Minta Maaf karena Ajukan Dokumen Berisi Kutipan Palsu dari AI
Ilustrasi. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MELBOURNE— Seorang pengacara senior di Australia menyampaikan permintaan maaf di hadapan pengadilan setelah menyerahkan dokumen hukum yang mengandung kutipan palsu dan referensi kasus fiktif yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI).

Peristiwa ini terjadi dalam sidang di Mahkamah Agung Victoria, Rabu (13/8/2025), dan menyebabkan penundaan proses persidangan selama 24 jam.

Rishi Nathwani, seorang pengacara dengan gelar kehormatan King's Counsel, mengakui kesalahan tersebut dan menyatakan bertanggung jawab penuh atas dokumen yang diajukan oleh tim pembela dalam kasus pembunuhan yang melibatkan seorang remaja.

Baca Juga:

"Kami sangat menyesal dan malu atas apa yang terjadi," ujar Nathwani kepada Hakim James Elliott, mewakili tim kuasa hukum terdakwa.

Dilaporkan oleh ABC News pada Jumat (15/8/2025), dokumen yang diserahkan kepada pengadilan diketahui memuat kutipan palsu dari pidato legislatif serta referensi terhadap putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya tidak pernah ada.

Baca Juga:

Kesalahan tersebut terungkap setelah staf hakim tidak berhasil menemukan sumber kutipan yang tercantum, dan kemudian meminta salinan resmi kepada pengacara pembela.

Tim hukum mengakui bahwa sebagian kutipan dalam dokumen tersebut bersifat fiktif.

Mereka menjelaskan bahwa setelah memverifikasi sebagian kutipan yang benar, mereka secara keliru menganggap sisanya juga sahih.

Dokumen yang diajukan itu juga dikirimkan kepada jaksa, Daniel Porceddu, yang sayangnya tidak memeriksa ulang keabsahan referensi yang digunakan.

Hakim Elliott menekankan bahwa Mahkamah Agung Victoria telah mengeluarkan pedoman pada tahun sebelumnya terkait penggunaan kecerdasan buatan oleh praktisi hukum.

Dalam pedoman tersebut, dinyatakan dengan tegas bahwa AI tidak boleh digunakan tanpa verifikasi menyeluruh oleh manusia.

"Tidak dapat diterima jika kecerdasan buatan digunakan tanpa adanya verifikasi independen dan menyeluruh," tegas Hakim Elliott.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Pendapatan Aplikasi ChatGPT Tembus Rp32,3 Triliun, Ungguli Jauh Grok, Claude, dan Copilot
Tantangan Ganda Industri Kreatif Indonesia Menghadapi AI
OpenAI Diserbu Kritikan Usai Luncurkan GPT-5, Apa Penyebabnya?
Pencipta ChatGPT Buka-bukaan Soal Bahaya Teknologi AI, Ini Katanya!
CEO OpenAI Peringatkan: AI Dapat Ambil Alih Pekerjaan Manusia, Bahkan Dokter Sekaligus
CEO Perplexity AI: Kurangi Doomscrolling Instagram, Fokus Belajar AI untuk Masa Depan Kerja
komentar
beritaTerbaru