Pejabat Kabupaten Nias Ditahan, Diduga Korupsi Proyek RS Rp38 Miliar
NIAS Kejaksaan menahan pejabat berinisial JPZ di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Senin (2/3/2026). Penahanan dilakukan terkait dugaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MELBOURNE— Seorang pengacara senior di Australia menyampaikan permintaan maaf di hadapan pengadilan setelah menyerahkan dokumen hukum yang mengandung kutipan palsu dan referensi kasus fiktif yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI).
Peristiwa ini terjadi dalam sidang di Mahkamah Agung Victoria, Rabu (13/8/2025), dan menyebabkan penundaan proses persidangan selama 24 jam.
Rishi Nathwani, seorang pengacara dengan gelar kehormatan King's Counsel, mengakui kesalahan tersebut dan menyatakan bertanggung jawab penuh atas dokumen yang diajukan oleh tim pembela dalam kasus pembunuhan yang melibatkan seorang remaja.
"Kami sangat menyesal dan malu atas apa yang terjadi," ujar Nathwani kepada Hakim James Elliott, mewakili tim kuasa hukum terdakwa.
Dilaporkan oleh ABC News pada Jumat (15/8/2025), dokumen yang diserahkan kepada pengadilan diketahui memuat kutipan palsu dari pidato legislatif serta referensi terhadap putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya tidak pernah ada.
Kesalahan tersebut terungkap setelah staf hakim tidak berhasil menemukan sumber kutipan yang tercantum, dan kemudian meminta salinan resmi kepada pengacara pembela.
Tim hukum mengakui bahwa sebagian kutipan dalam dokumen tersebut bersifat fiktif.
Mereka menjelaskan bahwa setelah memverifikasi sebagian kutipan yang benar, mereka secara keliru menganggap sisanya juga sahih.
Dokumen yang diajukan itu juga dikirimkan kepada jaksa, Daniel Porceddu, yang sayangnya tidak memeriksa ulang keabsahan referensi yang digunakan.
Hakim Elliott menekankan bahwa Mahkamah Agung Victoria telah mengeluarkan pedoman pada tahun sebelumnya terkait penggunaan kecerdasan buatan oleh praktisi hukum.
Dalam pedoman tersebut, dinyatakan dengan tegas bahwa AI tidak boleh digunakan tanpa verifikasi menyeluruh oleh manusia.
"Tidak dapat diterima jika kecerdasan buatan digunakan tanpa adanya verifikasi independen dan menyeluruh," tegas Hakim Elliott.
NIAS Kejaksaan menahan pejabat berinisial JPZ di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Senin (2/3/2026). Penahanan dilakukan terkait dugaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Chol
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali bergerak ke zona hijau pada pembukaan perdagangan Selasa, 3 Maret 2026. Kenaikan ini
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan Antam mengalami koreksi tipis pada Selasa, 3 Maret 2026. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Anta
EKONOMI
JAKARTA Fenomena gerhana bulan total akan terjadi hari ini, Selasa, 3 Maret 2026. Umat Islam dianjurkan melaksanakan sholat gerhana bula
AGAMA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mengalami perluasan signif
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, H.T. Ibrahim, S.T., M.M., memberikan apresiasi atas capaian kinerja Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marz
POLITIK
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas&039ud, memutuskan mengembalikan mobil dinas mewah senilai Rp 8,49 miliar yang sempat mem
POLITIK
JAKARTA Fenomena Gerhana Bulan Total (GBT) akan menghiasi langit nusantara pada malam ini, Selasa (3/3/2026). Badan Meteorologi, Klimato
SAINS DAN TEKNOLOGI