Meskipun demikian, dokumen pengadilan tidak menyebutkan secara spesifik jenis atau platform AI generatif yang digunakan oleh tim hukum tersebut.
Insiden ini bukan yang pertama kalinya terjadi dalam dunia hukum internasional.
Pada tahun 2023, dua pengacara di Amerika Serikat dan firma hukumnya dijatuhi denda sebesar 5.000 dolar AS setelah menyerahkan dokumen hukum yang memuat sitasi palsu dari ChatGPT.
Dalam kasus lain, Michael Cohen, mantan pengacara Presiden AS Donald Trump, menggunakan alat berbasis AI untuk penelitian hukum, yang kemudian diketahui menciptakan putusan palsu akibat fenomena yang dikenal sebagai "AI hallucination".
Perkembangan pesat teknologi AI memang menawarkan efisiensi dalam berbagai sektor, termasuk hukum.
Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan AI tetap harus disertai tanggung jawab etik dan profesionalisme, khususnya dalam ranah peradilan.*